Ponorogo, Newsinsight – Meski telah menunjukkan bukti izin usaha pengangkutan dari BKPM dan bukti pemungutan pajak, pihak pengelola PT Trikarya Jaya Energi yang berinisial SLS tetap menolak memperlihatkan dokumen perjalanan kunci saat diminta verifikasi.
Ketika awak media menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan saat itu, SLS menjawab dengan tegas: “Pasti ada mas LO dan DO. Saat di minta untuk menunjukan,” Maaf gak bisa itu dokumen kantor.”
Catatan Penting:
- LO (Letter of Order/Surat Perintah Muat) dan DO (Delivery Order/Surat Serah Terima Barang) adalah dokumen wajib yang harus dibawa dan ditunjukkan setiap kali pengangkutan BBM berlangsung, sesuai aturan perdagangan dan distribusi BBM. Dokumen ini bukan sekadar arsip kantor, melainkan bukti sah asal-usul muatan, tujuan pengiriman, dan kesesuaian rute perjalanan.
Penolakan ini semakin menambah deretan kejanggalan yang sudah muncul sebelumnya: sikap sopir yang tergesa-gesa dan menghindar, serta ketidakjelasan rute perjalanan yang melintasi Ponorogo. Klaim “semua dokumen lengkap” kini semakin dipertanyakan, karena dokumen yang paling mendasar untuk membuktikan legalitas perjalanan saat itu justru disembunyikan dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Pakar hukum perdagangan menjelaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut barang wajib membawa dokumen perjalanan bersamanya. Penolakan untuk menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan di lapangan dapat menjadi indikasi kuat adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran yang ditutup-tutupi.
Masyarakat dan pihak terkait kini semakin mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan resmi. Hanya dengan pengecekan langsung terhadap dokumen LO dan DO, serta kesesuaiannya dengan muatan dan rute perjalanan, kebenaran kasus ini dapat terungkap.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini.













