‎Tambang Tanah Liat/Clay Desa Sumurgung Montong Diduga Tanpa Izin: Pengelola Bungkam, Publik Desak Polresta Tuban Bertindak Tegas

Hukum, News23 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Kegiatan penambangan tanah liat atau clay yang berlangsung di wilayah Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah kuat dugaan kegiatan tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dari pantauan mendalam awak media di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berjalan sangat aktif. Alat berat beroperasi mengeruk tanah, tumpukan material hasil galian menumpuk di berbagai titik lokasi, serta truk pengangkut hilir mudik keluar masuk area tambang. Padahal, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi apakah pengelola sudah memiliki izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin usaha pertambangan rakyat yang wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan eksploitasi.

‎Kegelisahan warga semakin memuncak mengingat lokasi penambangan yang berdekatan dengan pemukiman dan lahan pertanian warga. Selain dikhawatirkan merusak struktur tanah dan sumber air, aktivitas ini juga disinyalir berpotensi melanggar aturan tata ruang serta peraturan perlindungan lingkungan hidup.

‎Guna mendapatkan kejelasan dan mewujudkan pemberitaan yang berimbang, awak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak yang diduga sebagai pengelola kegiatan penambangan. Dalam permohonan tersebut, redaksi menanyakan secara rinci mengenai identitas pengelola, kelengkapan seluruh dokumen perizinan, serta langkah antisipasi yang diambil untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan sekitar. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang disampaikan.

‎Merespons sikap bungkam tersebut, masyarakat setempat semakin bersuara. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Tuban, segera mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti laporan ini. Publik meminta agar dilakukan penyelidikan mendalam guna memverifikasi keabsahan perizinan, menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti kegiatan ini memang beroperasi secara ilegal.

‎Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu, agar aturan tidak hanya menjadi tulisan mati, dan hak serta keselamatan warga tidak terus-menerus dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *