‎Viral di Tiktok “Kamar Mandi Luas 8,5 Meter Rp250 Juta: Lebih Mahal dari Kamar Tidur Presiden, Tapi Cukup Buat Satu Orang Bilas”

News23 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Sebuah papan proyek pembangunan yang terpecah dan diunggah di media sosial TikTok oleh akun berinisial AF, kini menjadi bahan perbincangan hangat sekaligus pertanyaan besar di tengah masyarakat Kabupaten Tuban. Papan tersebut bertuliskan kegiatan Pembangunan Kamar Mandi di Dusun Ponco, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, dengan anggaran yang fantastis: Rp250.000.000 (250 juta rupiah) bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, ditandatangani oleh Kepala Desa Suciharjo, Drs. Suhari.
‎
‎Yang membuat publik terperangah bukan saja nilainya, melainkan ukuran yang tertera di papan: lebar 4,50 meter dan panjang hanya 1,90 meter — atau luas sekitar 8,55 meter persegi. Warga yang melihat foto tersebut tak henti-hentinya menggelengkan kepala, bahkan di kolom komentar banyak yang menyindir secara beragam:
‎
‎”Kamar mandi apa yang harganya sampai 250 juta? Emas apa keramiknya?”
‎”Mungkin bukan satu, tapi tiap rumah dibangunkan kamar mandi?”
‎”Kalau satu kamar mandi saja, itu sudah bisa bangun rumah utuh di tempat lain.”
‎
‎Berdasarkan perbandingan harga pasaran, pembangunan kamar mandi sederhana berukuran serupa umumnya hanya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp12 juta, bahkan dengan bahan dan fasilitas yang cukup layak sekalipun. Jika pun dibangun secara massal, jumlah Rp250 juta itu setara biaya untuk puluhan unit kamar mandi sekaligus. Angka yang tertera di papan Desa Suciharjo terlihat sangat jauh di atas kelaziman di daerah lain.
‎
‎Hingga berita ini dinaikkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Suciharjo Drs.Suhari untuk mendapatkan penjelasan rinci – apakah benar hanya untuk satu kamar mandi atau ada fasilitas lain yang tidak tertulis jelas, serta rincian perhitungan biayanya – namun belum ada tanggapan sama sekali.
‎
‎Tak hanya Kepala Desa, awak media juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Camat Parengan,Darmadin Noor, S.STP, M.Si. mengingat fungsi pembinaan dan pengawasan yang diemban pihak kecamatan terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayahnya. Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Darmadin Noor, S.STP, M.Si
elum memberikan jawaban maupun penjelasan apa pun terkait kejanggalan anggaran yang mencuat di Desa Suciharjo.
‎
‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka kepada Pemerintah Desa Suciharjo serta Pemerintah Kecamatan Parengan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, agar masyarakat dapat memahami secara transparan rincian dan urgensi anggaran tersebut. Semua pihak berhak memberikan penjelasan, dan redaksi akan menayangkan secara berimbang tanpa rekayasa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *