Lokasi Sabung Ayam di Bagor Beroperasi Terbuka, Warga Minta Polda Jatim Turun Tangan

News36 Dilihat
banner 468x60

Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian sabung ayam yang telah lama menjadi masalah di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan masih beraktivitas secara masih yang berada di lokasi Desa Garas, Kecamatan Bagor, yang diketahui dikelola oleh seorang warga bernama HD. Keberlangsungan kegiatan ini menuai kritik keras dari masyarakat karena dinilai berjalan leluasa seolah tanpa ada gangguan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas sabung ayam di lokasi milik HD tersebut kini beroperasi dengan jadwal yang cukup teratur. Tidak hanya warga sekitar, peserta pertandingan dan penonton juga banyak yang datang dari luar desa bahkan dari kecamatan tetangga. Di lokasi tersebut, taruhan berlangsung secara terbuka dengan nilai taruhan yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per pertandingan.

banner 336x280

Warga mengeluhkan kondisi ini karena aktivitas itu diduga sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa ada tindakan tegas. Padahal sudah berkali-kali kita sampaikan ke aparat penegak hukum namun kenyataannya lokasi tersebut tetap berjalan. “Kami sudah sampaikan berkali-kali, tapi seolah tak digubris. Rasanya seperti kebal hukum,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim dan Kapolres Polres Nganjuk masih tetap diam serta belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan dan temuan di lapangan. Sikap bungkam ini makin memperkuat pandangan warga bahwa aparat setempat dinilai menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

Menyikapi kebuntuan ini, warga dan pengamat meminta perhatian lebih tinggi. “Kini kami berharap Polda Jatim turun tangan langsung melakukan pengawasan dan penindakan. Jika polres setempat tak bertindak, maka pengawasan dari atas perlu dilakukan agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu pemerhati hukum.

Secara hukum, praktik ini melanggar Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda besar. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu tanggapan resmi maupun tindak lanjut baik dari Polres Nganjuk maupun Polda Jawa Timur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *