Tuban, Newsinsight – Sebuah lokasi pengelolaan limbah bulu ayam di wilayah Desa Minoharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban kini menjadi sorotan warga setempat. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, namun sudah berjalan lancar tanpa ada penindakan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas ini menimbulkan dampak buruk yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Tumpukan bulu ayam yang menumpuk memancarkan bau busuk yang menyengat dan sangat mengganggu penciuman. Tak hanya itu, warga juga melaporkan bahwa bulu ayam tersebut kemudian dibakar di lokasi untuk selanjutnya diolah menjadi campuran bahan pakan ternak.
Asap hasil pembakaran serta sisa limbah yang tidak dikelola dengan baik diduga kuat mencemari udara, tanah, bahkan berpotensi merembet ke sumber air lingkungan sekitar. Kegiatan yang berjalan tanpa dasar hukum ini dinilai membahayakan kesehatan warga serta merusak kualitas lingkungan hidup di desa tersebut.
Melihat kondisi yang semakin meresahkan ini, masyarakat setempat menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban segera memberikan perhatian khusus. Warga meminta petugas turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan kelengkapan izin operasional, pengawasan proses pengolahan limbah, serta memastikan apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku.
Publik berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas, baik melakukan pembinaan maupun penindakan jika terbukti kegiatan tersebut memang beroperasi secara ilegal dan merugikan lingkungan serta masyarakat luas.
Hingga berita ini dinaikan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengelola lokasi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













