‎Arisan Dikelola DN di Sadang Mandek 3 Tahun: Beberapa Anggota Belum Terima Hak, Laporan ke Polsek Belum Ada Tanggapan

News61 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Arisan yang semula diharapkan menjadi sarana saling bantu ekonomi warga, justru berujung kekecewaan mendalam bagi sebagian pesertanya. Arisan yang dikelola oleh DN warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dikabarkan mandek, membuat 19 orang anggota harus menggigit jari lantaran belum menerima giliran pembayaran dana.

‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh, arisan yang diikuti total 80 orang ini telah berjalan selama tiga tahun. Namun hingga kini penyelesaiannya terhenti di tengah jalan. Masalah muncul setelah sebagian peserta yang sudah lebih dulu mendapatkan giliran menerima dana, diketahui berhenti melunasi kewajiban iuran rutin.

‎Saat dikonfirmasi, DN selaku pengelola membenarkan kondisi tersebut. “Oiya, saya perjelaskan lagi. Arisan beranggotakan 80 orang, masih tersisa 19 orang yang belum dapat gilirannya. Persoalannya, mereka yang sudah terima dana arisan justru tidak mau melanjutkan pembayaran. Apakah saya yang salah? Ini arisan jelas ada anggotanya, bukan arisan bodong, dan kondisinya sudah berlangsung tiga tahun yang lalu,” ujar DN menjelaskan posisinya.

‎Namun penjelasan itu tidak memuaskan warga yang menjadi peserta. Mereka menilai DN selaku pengelola tetap memiliki tanggung jawab utama mengawal kesepakatan bersama. Apalagi diketahui pihak pengelola sendiri telah mendapatkan giliran dan manfaat arisan pada urutan pertama.

‎“Harusnya pengelola atau penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang dikelolanya. Tugasnya lah yang wajib aktif menagih kepada peserta yang sudah dapat giliran tapi enggan membayar lagi. Apalagi pengelola sendiri sudah mendapat giliran pertama, jadi wajar jika kami meminta ia bertindak tegas,” tegas salah satu warga yang menjadi anggota.

‎Menyikapi jalan buntu tersebut, sejumlah anggota yang dirugikan telah melaporkan permasalahan ini ke Polsek Jatirogo sebagai upaya mencari solusi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut berupa pertemuan mediasi maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

‎Secara kesepakatan sosial dan prinsip hukum yang berlaku di masyarakat, arisan mengikat hak dan kewajiban setiap peserta berdasarkan kesepakatan bersama. Jika ada pihak yang ingkar janji, maka kesepakatan itu dapat ditindaklanjuti. Pengelola memiliki peran penting sebagai penanggung jawab kelancaran jalannya kegiatan tersebut.

‎Warga berharap Polsek Jatirogo segera menindaklanjuti laporan yang ada, serta memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem gotong royong dan lembaga penegak hukum tetap terjaga, serta hak 19 anggota yang belum menerima gilirannya dapat segera dipenuhi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *