‎Asper Sebut Hoax, Namun Bukti Keterangan Warga di Lapangan Justru Perkuat Dugaan Sewa Tanah Persil Sumurgung!

News141 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyewaan serta pengalihfungsian tanah persil milik Perhutani di wilayah Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pihak yang diduga terlibat — Asper/KBKPH Montong — memberikan klarifikasi resmi melalui pernyataan berikut:

‎”Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan penyewaan dan pengalihfungsian tanah persil Perhutani di wilayah Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kami menyampaikan bahwa informasi tersebut Hoax atau tidak benar.

‎Kami menegaskan bahwa selaku Asper/KBKPH Montong, tidak pernah melakukan penyewaan tanah atau lahan milik Perhutani secara pribadi, tidak menerima pembayaran sewa sebagaimana informasi yang beredar, serta tidak melakukan pengalihfungsian lahan Perhutani untuk kepentingan pribadi.

‎Demikian pula, informasi yang menyebutkan adanya transaksi dengan nilai sewa sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta untuk luas seperempat hektare yang melibatkan saya bersama Mantri Jetak tidak benar.

‎Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi.
‎Wassalamu’alaikum Wr. Wb.”

‎Namun, di sisi lain informasi yang berkembang justru berasal dari perbincangan dan pengakuan warga sekitar setempat yang melihat langsung aktivitas di lokasi. Bahkan, awak media redaksi memiliki bukti rekaman yang jelas yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyewaan serta pengalihfungsian tanah persil Perhutani tersebut. Bukti rekaman tersebut memperlihatkan kondisi lahan serta pernyataan warga yang membenarkan adanya transaksi penyewaan yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait.

‎Berdasarkan keterangan narasumber di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, transaksi penyewaan serta pengalihfungsian tanah tersebut diduga melibatkan oknum dari lingkungan Perhutani sendiri — yaitu Asper Perhutani Montong dan Mantri Jetak. Harga sewa yang dipatok bervariasi, ada yang mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk ukuran seperempat hektar.

‎”Tanah bekas tebangan itu disewakan dan dialihfungsikan. Yang mengurus dan menyewakan itu diduga Asper Perhutani Montong dan Mantri Jetak. Harga sewanya sekitar 3 sampai 4 juta untuk seperempat hektar, dan diduga tanpa prosedur resmi,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media, yang juga terekam dalam bukti rekaman redaksi.

‎Perlu diketahui pula bahwa semua bentuk pemanfaatan atau sewa lahan di wilayah kerja Perum Perhutani harus tunduk pada aturan resmi perusahaan dan memiliki legalitas hukum yang jelas, salah satunya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau program resmi pemerintah seperti Perhutanan Sosial. Mantri dan Asper (Asisten Perhutani) tidak memiliki wewenang pribadi untuk menyewakan lahan persil Perhutani secara sepihak demi keuntungan pribadi.

‎Hingga berita ini dimuat, pihak Mantri Jetak belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun. Begitu pula dengan Waka Perhutani KPH Parengan selaku atasan langsung yang belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini maupun klarifikasi dari pihak Asper.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *