Bojonegoro, Newsinsight – Keresahan muncul di kalangan orang tua murid di SMKN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menyusul ditemukannya kejanggalan terkait pengelolaan Kartu ATM Bantuan Pemerintah Berupa Pemberian Bantuan Langsung (PIP) siswa. Padahal saat ini merupakan waktu pencairan bantuan untuk periode Juni 2026, namun kartu ATM yang seharusnya dipegang siswa atau orang tua justru dibawa oleh pihak guru.
Seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menceritakan hal ini kepada awak media. Saat menanyakan kepada anaknya di mana letak kartu ATM tersebut, siswa itu menjawab bahwa kartunya sedang dibawa oleh gurunya.
Hal ini memicu kekhawatiran tersendiri bagi orang tua. Pasalnya, sesuai ketentuan resmi Kemendikbudristek, kartu rekening dan ATM penerima PIP adalah hak milik mutlak siswa dan orang tua/wali murid. Sekolah maupun guru tidak berhak mengumpulkan, menahan, atau membawa kartu tersebut tanpa persetujuan tertulis dari orang tua, apalagi pada saat dana bantuan akan dicairkan.
Hingga berita ini dinaikan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Kasiman untuk meminta penjelasan terkait kebijakan maupun alasan pemegangan kartu tersebut. Namun hingga saat ini, pihak kepala sekolah belum dapat dihubungi maupun memberikan tanggapan apa pun.
Redaksi masih terus berupaya menelusuri fakta di lapangan serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi keadilan informasi.
Dana PIP Segera Cair, Kartu ATM Murid SMKN 1 Kasiman Bojonegoro Justru Dipegang Guru














