‎Galian C Diduga Ilegal Makin Menggurita di Sukorame Lamongan, Milik Oknum TNI Berinisial HR, Publik Desak Polres Lamongan Segera Bertindak Tegas

Hukum53 Dilihat
banner 468x60

Lamongan, Newsinsight – Masih terkait maraknya aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal, pantauan terbaru di lapangan menunjukkan praktik tersebut tidak berkurang, justru makin menjamur dan beroperasi dengan semakin leluasa meluas di wilayah Desa Kedungwoh dan Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Seperti yang telah diungkap sebelumnya, kegiatan penggalian yang merambah ke berbagai titik ini diduga kuat dikelola oleh seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui berinisial HR.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah lokasi galian yang beroperasi kini bertambah banyak, dengan alat berat terlihat sibuk menggali dan mengangkut material tanah serta batu setiap hari.

Mencuat dugaan bahwa keberadaan pelindung berupa status kepegawaian negara yang dimiliki pemilik usaha menjadi alasan mengapa kegiatan ini berani dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut akan adanya sanksi atau penghentian. Padahal, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda izin resmi yang sah terpasang di lokasi-lokasi tersebut, sehingga kuat dugaan semuanya berjalan di luar koridor hukum dan peraturan tata ruang yang berlaku.

‎Kondisi ini memicu kemarahan dan kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat. Warga semakin resah melihat kerusakan lingkungan yang kian parah, mulai dari tanah yang amblas, jalanan rusak berat akibat dilalui truk besar, hingga ancaman nyata bencana longsor dan banjir yang sewaktu-waktu bisa mengancam pemukiman.

‎Suara tuntutan kini bergemuruh keras, mengarah langsung kepada jajaran Polres Lamongan. Masyarakat menilai, hingga saat ini kinerja aparat kepolisian dinilai lamban dan belum terlihat nyata tindakannya, seolah membiarkan pelanggaran hukum berlangsung terus-menerus.

Warga dengan tegas menuntut Polres Lamongan untuk segera bangkit, turun ke lapangan, dan mengambil langkah penindakan yang tegas, adil, dan menyeluruh. Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus sama rata, tidak boleh ada pengecualian hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau latar belakang aparat keamanan.

‎”Jangan sampai ada kesan kebal hukum. Kami minta polisi segera menertibkan, menutup lokasi ilegal ini, dan memproses hukum pemiliknya, siapapun dia,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, mewakili aspirasi warga lainnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak media kembali masih berupaya meminta tanggapan kepada pihak HR maupun Kepolisian Resor Lamongan, namun belum ada jawaban resmi yang diterima. Publik terus menunggu bukti nyata dan langkah konkret dari Polres Lamongan untuk mengembalikan ketertiban dan kepercayaan hukum di wilayah tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed