Bojonegoro, Newsinsight – Sebuah insiden pengambilan paksa kendaraan bermotor kembali mencuat dan memicu kemarahan masyarakat. Kali ini menimpa konsumen pembiayaan PT Mandiri Utama Finance, yang kendaraannya berupa sepeda motor Honda Beat FI tahun 2023 dengan nomor polisi S 4546 ABU dirampas secara sepihak oleh oknum pihak penagih atau Debt Collector (DC) di perbatasan wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Jatirogo.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kejadian berlangsung di Jalan Raya Bojonegoro–Jatirogo, tepatnya di area Jembatan Kaliketek. Saat itu kendaraan dikendarai oleh anak dari pihak kreditur bernama Moh Habib Mustofa, dan baru saja melintas di lokasi, tiba-tiba dihadang sekelompok oknum yang mengaku sebagai petugas penagih Mandiri Utama Finance. Tanpa melalui prosedur yang semestinya, kendaraan langsung diambil alih dan dibawa pergi secara paksa dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran senilai Rp877.000 per bulan.
Kegiatan pengambilan jaminan fidusia secara paksa dan tanpa prosedur jelas sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta peraturan terkait pelaksanaan penagihan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peraturan ditegaskan bahwa pengambilan kembali barang jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara menghadang dan merampas, melainkan harus melalui proses musyawarah atau penetapan lembaga yang berwenang.
Guna mendapatkan kejelasan dan keterangan yang berimbang, awak media telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada pihak pimpinan maupun bagian hukum dan kepatuhan PT Mandiri Utama Finance. Namun sampai batas waktu yang ditentukan untuk memberikan tanggapan, pihak perusahaan sama sekali belum memberikan jawaban, klarifikasi, maupun penjelasan apapun terkait insiden yang menimpa konsumennya tersebut.
Tindakan yang dilakukan oknum DC tersebut juga meresahkan masyarakat karena mengarah pada tindakan kekerasan dan perampasan yang bukan kewenangan pihak swasta. Kini publik mempertanyakan komitmen kepatuhan hukum PT Mandiri Utama Finance terhadap mitra penagihnya, serta meminta pihak kepolisian dan OJK untuk segera menindaklanjuti dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah memberikan waktu dan kesempatan yang layak kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

















