Heboh! Belum Genap Sepekan, Diduga Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Mangunrejo Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Hukum57 Dilihat
banner 468x60

Kediri, Newsinsight – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Belum genap sepekan menjadi perbincangan, lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian tersebut dikabarkan kembali dibuka secara terang-terangan dan disebut dapat diakses oleh masyarakat umum.

Informasi awal diperoleh dari perbincangan warga sekitar yang kemudian sampai ke telinga awak media. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media melakukan penelusuran ke lokasi guna melakukan verifikasi.

banner 336x280

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah mobil dan sepeda motor terparkir memenuhi halaman sebuah bangunan semi permanen yang berada di area permukiman warga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas yang menarik banyak pengunjung.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran lantaran lokasi tersebut diduga tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas. Bahkan, beredar isu di tengah masyarakat bahwa tempat tersebut diduga memiliki “beking” dari pihak-pihak yang berpengaruh. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Ada yang bilang di belakang tempat itu ada tokoh yang punya pengaruh di instansi pemerintahan. Katanya juga pengelolanya didukung oleh beberapa orang yang dikenal masyarakat. Tapi kami tidak tahu pasti, itu yang ramai dibicarakan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awak media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Pasalnya, perjudian dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, persoalan sosial, hingga masalah ekonomi keluarga.

Melalui pemberitaan ini, awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut ataupun memiliki informasi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *