‎Isu’ BKPH Mulyoagung Jadi Dapur Catering Proyek Pertamina — Diduga Tanpa Izin, Belum Ada Klarifikasi!

News64 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Isu dugaan perubahan fungsi kantor BKPH Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Gedung milik Perum Perhutani tersebut diduga digunakan sebagai dapur catering untuk kebutuhan proyek Pertamina TGE (Tawun Gegunung Energi), namun diduga belum mengantongi izin resmi maupun prosedur pemanfaatan yang sah.
‎
‎Pemanfaatan aset milik Perum Perhutani — baik tanah maupun bangunan — diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan dan aset yang dikelola Perhutani adalah milik negara, sehingga setiap pemanfaatan untuk kepentingan pihak ketiga atau kegiatan komersial wajib melalui mekanisme resmi seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disetujui sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Bahkan, Pasal 84 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 mengancam pidana bagi siapa pun yang tanpa hak menggunakan tanah atau bangunan di kawasan hutan atau yang dikelola Perhutani, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta. Penggunaan gedung kantor BKPH sebagai dapur catering tanpa izin tertulis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara yang melanggar ketentuan tersebut.
‎
‎Menyikapi informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini dinaikan, Waka KPH Parengan Agung belum memberikan keterangan apa pun. Demikian pula Asper Mulyoagung, Muktiono, juga belum dapat dihubungi maupun memberikan penjelasan terkait dugaan pemanfaatan kantor tersebut.
‎
‎Ketiadaan klarifikasi ini justru memperkuat dugaan bahwa alih fungsi bangunan tersebut berjalan tanpa prosedur yang benar. Masyarakat berharap pihak pimpinan Perum Perhutani KPH Parengan segera meninjau ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan, dan menindaklanjuti jika terbukti terjadi penyalahgunaan aset milik negara.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak BKPH Mulyoagung, KPH Parengan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *