‎Isu’ Sudah Lama Beroperasi! Pangkalan Minyak Diduga Ilegal “Togek” di Bleboh, Blora Tak Tersentuh Hukum!

News24 Dilihat
banner 468x60

Blora, Newsinsight – Kabupaten Blora kembali tersorot atas Isu keberadaan pangkalan minyak yang diduga beroperasi secara ilegal. Kali ini sorotan mengarah pada aktivitas di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Publik menyoroti salah satu pengusaha minyak berinisial Togek, yang diduga mengolah minyak hasil penyulingan dari Gunung Wonocolo lalu dicampur dengan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi — yang dikenal di kalangan pelaku sebagai “Minyak A/B”.

‎Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, sosok Togek ini diketahui sudah lama bergerak dalam usaha pengolahan minyak Wonocolo berserta pencampuran dengan solar subsidi. Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan hal tersebut dengan kekhawatiran.

‎”Pengusaha itu sudah lama mengolah minyak Wonocolo dan mencampurnya dengan solar subsidi mas, dan seakan kebal hukum. Ini saja buat status di WhatsApp dengan kata A/B Losss,” ungkap narasumber tersebut, merujuk pada istilah kode yang digunakan dalam komunikasi daring terkait kegiatan pencampuran minyak tersebut.

‎Yang semakin mengganjal di hati masyarakat, kegiatan yang dilakukan pengusaha tersebut seakan tak pernah tersentuh hukum. Warga sekitar pun mulai bertanya-tanya, apakah di balik berjalannya usaha tersebut tanpa hambatan ada pihak-pihak yang melindungi?

‎Pencampuran minyak Wonocolo dengan solar subsidi jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Migas serta peraturan tentang penyaluran dan pengendalian BBM bersubsidi. Praktik ini merugikan keuangan negara, merusak tata niaga bahan bakar, serta berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan.

‎Kini masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Blora dan Satgas Migas untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Diperlukan langkah cepat, tegas, dan transparan guna memeriksa keberadaan pangkalan tersebut, memastikan perizinannya, serta memproses hukum siapa pun pihak yang terbukti terlibat. Jangan sampai pelanggaran yang diketahui publik secara luas ini dibiarkan terus berlangsung tanpa ada tindakan apa pun.

‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola maupun aparat terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *