Bojonegoro, Newsinsight – Informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro yang diduga dikelola mantan kepala desa Mbah Mol akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kasiman Iptu Khambali memberikan respon yang baik, menyatakan:
”Terima kasih infonya mas, segera kami tindak lanjuti,” ucapnya singkat.
Tanggapan ini disambut harapan oleh masyarakat. Namun warga menegaskan, yang diharapkan bukan sekadar penutupan sementara. Publik menuntut agar Polsek Kasiman bersama Polres Bojonegoro bertindak tegas dan menyeluruh — tidak hanya menutup lokasi seperti pada hari Minggu 20 September 2026 lalu, melainkan juga memproses hukum para pengelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kekhawatiran warga sangat nyata: “Kalau cuma ditutup, nanti akan buka kembali,” ujar salah satu warga setempat. Pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa penindakan yang hanya bersifat menutup lokasi tanpa memproses pelaku justru membiarkan kegiatan tersebut bangkit kembali dalam waktu singkat.
Kegiatan pertambangan tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Masyarakat berharap janji tindak lanjut dari Kapolsek Kasiman benar-benar diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum yang nyata, berkelanjutan, dan tanpa pandang bulu — sehingga tambang ilegal tidak kembali menggerogoti wilayah mereka.
Kapolsek Kasiman Janji Tindak Lanjut Tambang Ilegal Sekaran — Warga: Proses Pelaku, Jangan Cuma Tutup!












