Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu diduga masih berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Tepatnya di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, kegiatan ilegal ini terlihat terus berlangsung seakan berada di luar jangkauan hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tersebut dikelola oleh seorang yang sudah sangat dikenal di dunia perjudian setempat, bernama Rahmat. Sosok ini disebut warga seakan kebal hukum. Namanya sudah tak asing lagi, lokasinya pun diketahui publik, namun aktivitasnya terus berjalan tanpa ada langkah penindakan yang berarti.
Yang semakin membuat warga bertanya-tanya: keberanian si pengelola tersebut seakan tak ditakuti bahkan oleh pihak berwenang. Warga menyebut, jangankan orang awam yang takut, justru seakan Polres Nganjuk pun belum berani bertindak tegas terhadap sosok ini. Padahal sabung ayam disertai taruhan merupakan tindak pidana yang jelas dilarang dalam KUHP.
”Sudah lama berjalan, lokasinya jelas, pengelolanya siapa juga semua orang tahu, tapi sampai sekarang masih aman saja. Rasanya hukum hanya berlaku untuk orang kecil saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kini masyarakat tak lagi berharap hanya pada aparat setempat. Publik berseru agar Polda Jatim turun langsung ke lokasi, melakukan penindakan yang menyeluruh, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa pun merasa lebih kuat daripada hukum negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak pengelola maupun Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
”Kebal Hukum”: Judi Sabung Ayam & Dadu Lancar di Nganjuk, Polres Nganjuk Dipertanyakan
