‎Kepada Siapa Solar Subsidi Itu Disalurkan? Dugaan Penyimpangan Mencuat di SPBU Jetak

Hukum13 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Keresahan kembali muncul dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kali ini terjadi di area SPBU dengan no lambung 54.62101 , tepatnya di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat sebuah mobil pikap yang terparkir di area pengisian sedang memuat sejumlah jerigen berisi solar. Pengangkutan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak tersebut memicu kecurigaan kuat, mengingat solar bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah, bukan dikemas ulang dan diduga disalurkan ke luar jalur resmi.

‎Peristiwa ini pun memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat yang menyaksikan langsung. Warga bertanya-tanya: bagaimana bisa BBM yang sangat dijaga peruntukannya ini dengan mudah diambil dalam jumlah banyak menggunakan wadah jerigen? Apakah pengisian ini sudah sesuai aturan dan perizinan yang berlaku? Ke mana sebenarnya solar-solar tersebut akan dibawa?

‎Menjalankan prinsip jurnalistik berimbang, awak media telah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi kepada pihak mandor maupun petugas yang berjaga di SPBU tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan penjelasan apapun terkait peristiwa yang disaksikan warga tersebut.

‎Masyarakat menilai jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka hak petani dan pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi justru akan terampas. Ketersediaan di lapangan kerap kosong, namun di sisi lain terlihat ada yang mengambil dalam jumlah besar untuk diduga diselewengkan.

‎Kini warga berharap agar aparat penegak hukum, Satgas Pangan, serta Dinas Perdagangan dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam. Masyarakat menuntut kejelasan, penindakan tegas, dan jaminan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *