‎LP2B Bukan Lahan Usaha! Cucian Pasir Tetap Beroperasi — Pengelola & Polresta Tuban Bungkam!

News8 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pencucian pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini semakin mencuat di Jalan Jatirogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut diketahui terus berjalan leluasa seolah tidak tersentuh aturan hukum, sementara pihak berwenang dinilai enggan melakukan penindakan tegas.
‎
‎Lokasi penggalian dan pencucian pasir tersebut berada di kawasan yang dikategorikan sebagai Lahan Hijau (LP2B) — kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan usaha komersial apa pun. Namun nyatanya, pencucian pasir terus berjalan tanpa henti, alat berat masih beroperasi dan truk pengangkut hilir mudik membawa material seolah berada di atas hukum yang berlaku.
‎
‎Warga sekitar mempertanyakan keseriusan Polresta Tuban dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut. Lokasi yang jelas-jelas beroperasi setiap hari, mengangkut material, dan mengubah fungsi lahan yang dilindungi, justru tidak mendapat tindakan penertiban. Publik menilai Polresta Tuban tak berani melakukan penyidikan maupun penindakan langsung ke lokasi tersebut.
‎
‎Alih-alih dijaga kesuburannya sebagai kawasan pangan, tanah justru digali dalam-dalam, dikikis, dan dicuci demi mengambil pasir — merusak lingkungan serta mengancam lahan produktif warga secara permanen.
‎
‎Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum memicu dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja. Mengapa tempat yang sudah diketahui publik tetap beroperasi tanpa gangguan meski berada di kawasan yang dilindungi? Apakah ada alasan tertentu sehingga lokasi ini begitu dilindungi?
‎
‎Hingga saat ini, baik pihak pengelola lokasi pencucian pasir maupun aparat penegak hukum khususnya Polresta Tuban, masih belum memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas tersebut. Ketiadaan tanggapan ini justru semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa penegakan hukum di lokasi ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
‎
‎Masyarakat berharap Polresta Tuban segera membuktikan keseriusannya: turun ke lokasi, periksa kelengkapan perizinan, dan tindak tegas jika terbukti melanggar. Jika tidak mampu, publik berharap Polda Jatim turun langsung menindaklanjuti agar hukum tidak tampak berat sebelah.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak Polresta Tuban, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *