‎Pelapor Kecewa, Laporan Rp1,2 Miliar di Polda Metro Jaya Dinilai Mangkrak Tanpa Kejelasan!

News21 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Newsinsight – Seorang warga bernama Susanto (44), warga asli Tuban yang berdomisili di Jakarta Selatan, kini merasa cemas sekaligus kecewa. Ia telah melaporkan dugaan kejahatan pencucian uang dan penipuan yang menimpanya ke pihak kepolisian, namun hingga berbulan-bulan berlalu laporan tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
‎
‎Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/9356/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 14.05 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
‎
‎Dalam laporannya, Susanto melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pencucian Uang, serta Penggelapan. Korban memaparkan kronologi yang memilukan: pelaku mendekati korban melalui aplikasi media sosial, kemudian meminjam uang secara bertahap dengan janji akan dikembalikan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
‎
‎”Uang itu adalah hasil kerja keras saya selama puluhan tahun. Sebagian besar saya pinjamkan dengan niat membantu. Siapa sangka justru dimanfaatkan dan dikabarkan begitu saja,” ungkap Susanto dengan nada getir.
‎
‎Kini telah berlalu waktu yang cukup lama sejak laporan diterima, namun Susanto mengaku belum mendapatkan informasi yang memuaskan mengenai perkembangan perkaranya.
‎
‎”Saya sudah berkali-kali menanyakan perkembangannya. Sering kali jawabannya masih dalam proses penyelidikan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan, belum ada pemanggilan terhadap terlapor, dan uang saya belum kembali sedikit pun. Rasanya laporan ini seolah mangkrak begitu saja,” keluhnya.
‎
‎Susanto berharap pihak kepolisian dapat memahami posisinya sebagai korban yang telah kehilangan harta benda, sekaligus kehilangan kepercayaan. Ia memohon agar laporannya segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
‎
‎”Saya tidak meminta hal yang mustahil. Cukup proses sesuai jalur hukum yang berlaku. Kalau terbukti salah, proses tegas. Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai pelaku justru menikmati hasil kejahatannya sementara korban hanya menunggu tanpa kejelasan,” harapnya.
‎
‎Awak media telah berupaya menghubungi langsung Aipda Ainun, penyidik yang menangani perkara tersebut untuk menanyakan status dan kendala penanganan laporan ini. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan yang diberikan oleh pihak penyidik. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kapan pun bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
‎
‎Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *