‎Peta Izin Ada, Klaim Pakai B50, Bukti Pembelian Belum Jelas ‎

News92 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Menanggapi isu dugaan perluasan wilayah tambang batu kapur miliknya, Munarto akhirnya menyodorkan dokumen peta perizinan resmi. Peta yang diterbitkan Dinas ESDM Jawa Timur tanggal 12 April 2023 tersebut mencantumkan luas izin 98,62 hektar yang meliputi wilayah Kecamatan Rengel dan Kecamatan Grabagan, tepatnya di Desa Banjaragung, Menyuyur, dan Pakis.

‎Namun di tengah penjelasan terkait batas wilayah, muncul sorotan lain yang tak kalah penting: dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada alat berat operasional tambang. Saat pertama kali disinggung hal ini, Munarto tidak memberikan jawaban apa pun dan memilih bungkam. Baru kemudian ia menanggapi singkat: “Bukan Bang, saya sekarang pakai B50.”

banner 336x280

‎Menjawab permintaan penegasan dan kejelasan, Munarto mengundang awak media datang ke lokasi dengan alasan: “Silahkan Bapak merapat ke lokasi, biar nanti orangku yang berikan penjelasan.”

‎Pihak redaksi menanggapi undangan tersebut dengan tegas: tidak perlu mendatangi lokasi tambang jika yang dibutuhkan hanya membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. Cukup foto dan tunjukkan bukti asli pembelian BBM jenis B50 serta catatan pengisiannya, maka fakta akan terungkap secara terbuka.

‎Bukti dokumen pembelian adalah hal yang paling mendasar dan sah untuk membuktikan kepatuhan terhadap aturan. Sesuai peraturan yang berlaku, usaha pertambangan tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan jenis non-subsidi seperti B50. Jika benar telah menggunakannya, maka nota pembelian dan catatan pengisian adalah bukti nyata yang bisa langsung diserahkan tanpa harus menunggu awak media datang ke lokasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, bukti pembelian B50 tersebut belum juga diserahkan kepada publik maupun awak media. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu verifikasi kesesuaian batas pengerukan di lapangan dengan titik koordinat yang tertera di peta izin, mengingat sebelumnya diduga aktivitas juga menyentuh wilayah sekitar Kecamatan Plumpang.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi beserta bukti pendukung yang sah dari pihak manapun sesuai ketentuan perundang-undangan pers. Kami akan terus menunggu bukti nyata tersebut guna meluruskan seluruh informasi yang berkembang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *