‎Pinjam Uang Hingga Ratusan Juta, Hilang Kabar — Oknum TNI Jadi Sorotan Publik

News18 Dilihat
banner 468x60

Gresik, Newsinsight – Dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum TNI aktif di lingkungan Kodim Gresik, Kodam V Brawijaya semakin menyita perhatian publik. Seorang warga yang menggunakan inisial SUS, menceritakan kronologi yang memilukan kepada awak media.
‎
‎KRONOLOGI KEJADIAN
‎
‎Kejadian bermula sekitar satu tahun yang lalu. Oknum TNI yang berdinas di Kodim Gresik dengan inisial AY meminjam dana kepada korban secara bertahap dengan nominal mencapai Rp150 juta. Belum lunas, pelaku kembali meminjam uang dengan alasan akan digunakan untuk keperluan pendidikan Sekolah Perwira. Total akumulasi uang yang dipinjam akhirnya mencapai Rp170 juta.
‎
‎”Saya bantu karena kami kenal. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kalau saya hubungi, telepon tidak pernah diangkat. Terasa sekali sudah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” ungkap SUS dengan nada getir.
‎
‎DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
‎
‎Peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih pelaku masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perbuatan ini berpotensi melanggar beberapa aturan sekaligus:
‎
‎1. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
‎
‎Pasal 7 ayat (1): Anggota TNI wajib menjaga kehormatan dan martabat korps serta kepercayaan masyarakat.
‎​
‎Pasal 7 ayat (2): Setiap anggota TNI dalam kehidupan sehari-hari harus bersikap jujur, sopan, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan nama baik institusi.
‎​
‎Perbuatan meminjam uang lalu menghilang dan tidak memiliki itikad baik jelas mencederai kepercayaan publik dan merusak citra TNI.
‎
‎1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
‎
‎Pasal 378 KUHP (Penipuan): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya utang dihapuskan atau dikurangi, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
‎​
‎Pasal 385 KUHP (Penggelapan): Barang siapa secara melawan hukum memiliki benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang berada di bawah kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
‎
‎1. Hukum Disiplin Militer
‎
‎Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin TNI dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer, terlepas dari proses pidana yang berjalan.
‎
‎TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN
‎
‎Korban dapat menempuh jalur hukum secara beriringan:
‎Jalur Perdata: Mengajukan gugatan wanprestasi atas pinjaman yang tidak dikembalikan ke Pengadilan Negeri setempat.
‎
‎Jalur Pidana: Melaporkan dugaan penipuan/penggelapan ke Polres setempat, yang kemudian dapat diserahkan ke pengadilan militer sesuai kewenangan
‎Jalur Internal TNI: Mengajukan laporan ke atasan langsung maupun Dispen Kodim Gresik agar dilakukan pemeriksaan disiplin
‎
‎Sampai berita ini dinaikan, belum ada keterangan dari pihak AY maupun jajaran Kodim Gresik. Korban berharap pihak kesatuan menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan transparan.
‎
‎”Saya tidak menuntut hal lain, cukup uang saya dikembalikan dan proses sesuai aturan. Jangan karena berstatus anggota TNI lalu merasa kebal hukum. TNI harus jadi teladan, bukan justru merugikan rakyat,” harap SUS.
‎
‎Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak yang diduga maupun institusi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *