‎Terang-Terang Beroperasi — Galian C Diduga Ilegal di Sugihwaras Bojonegoro Viral di Media Sosial!

News93 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Kalau kebanyakan kegiatan ilegal itu sembunyi-sembunyi, yang satu ini justru kebalikannya. Sebuah video yang diunggah akun Kunnan1922 di media sosial TikTok memperlihatkan aktivitas penggalian di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro yang berjalan sangat terang-terangan, tanpa ada upaya menutup-nutupi apa pun.
‎
‎Truk Berbaris, Alat Berat Bekerja — Semua Terlihat Jelas
‎
‎Dalam video tersebut terlihat ekskavator sedang aktif menggali, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik bolak-balik mengangkut hasil galian. Pemandangannya terlihat sangat sibuk dan lancar — namun yang belum terlihat jelas adalah satu hal penting: apakah kegiatan ini benar-benar memiliki izin resmi dari pihak berwenang?
‎
‎Warga yang menyaksikan video ini berkomentar dengan nada bercanda namun menyiratkan kekhawatiran:
‎
‎”Hebat sekali kerjanya. Semangat begini kalau ada izin sahnya pasti lebih hebat lagi. Yang kami tahu, boleh bekerja, asal jalurnya jelas. Jangan sampai tanahnya dalam-dalam digali, izinnya dangkal tak ada dasar,” ujar salah satu warga.
‎
‎Ada juga yang menambahkan:
‎
‎”Kalau memang sah, tunjukkan suratnya. Kalau belum, jangan terus-terusan dibiarkan. Lingkungan ini juga milik kami, bukan cuma tempat cari untung yang lewat,” harap warga lainnya.
‎
‎Publik Desak Dinas Terkait & Polres Bojonegoro Cek Langsung
‎
‎Masyarakat berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bojonegoro segera meninjau langsung ke lokasi. Bukan untuk menghentikan secara membabi-buta, melainkan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan main yang berlaku.
‎
‎”Cukup pastikan izinnya lengkap dan tidak merugikan warga sekitar. Itu saja yang kami minta. Jangan sampai yang untung cuma satu pihak, yang rugi seluruh warga sekitar,” tambah warga.
‎
‎Belum Ada Keterangan Resmi
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum belum dapat dimintai keterangan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *