Ngawi, Newsinsight – Fakta di lapangan tak bisa lagi ditutupi. Area di depan pabrik Waihing, Desa Karang Tengah Prandon, Dusun Prandon, Kecamatan Ngawi, berubah menjadi titik parkir liar yang semrawut dan tak terkendali, dengan ratusan sepeda motor menumpuk hingga ke tepi jalan tanpa penataan yang layak.
Lebih serius lagi, lahan yang digunakan diduga merupakan Tanah Kas Desa (TKD) aset publik yang kini dialihfungsikan menjadi warung makan dan bisnis parkir yang disebut-sebut dikelola oleh keluarga Kepala Desa.
Dari dokumentasi yang ada, terlihat jelas kendaraan parkir tidak teratur, meluber hingga mendekati badan jalan, dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Tak hanya itu, akses menuju tempat ibadah di sekitar lokasi juga ikut terdampak.
Ini bukan lagi soal ketidaktertiban biasa. Ini adalah indikasi kuat pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan yang sudah berlangsung cukup lama.
“Ini sudah kelewatan. Aset desa kok seperti milik pribadi. Parkirnya semrawut, akses ke masjid terganggu, tapi tidak ada tindakan,” tegasnya.
Secara hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 274) jelas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Parkir yang meluber ke badan jalan adalah bentuk nyata pelanggaran, dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa TKD tidak boleh dimanfaatkan sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi tanpa mekanisme yang sah.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan, termasuk membiarkan atau terlibat dalam praktik yang berpotensi menjadi konflik kepentingan.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan aset desa dan jabatan.
Yang lebih memprihatinkan, fungsi pengawasan desa terkesan lumpuh. BPD disebut tidak berani bersikap, padahal memiliki mandat langsung untuk mengontrol kebijakan kepala desa. Ketika pengawasan tidak berjalan, maka ruang penyimpangan semakin terbuka lebar.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir dan bertindak bukan diam.
Sejumlah langkah tegas yang wajib segera dilakukan:
DPMDDPMD Kabupaten Ngawi lakukan audit total status dan pemanfaatan TKD
Inspektorat Ngawi periksa dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dinas Perhubungan (Dishub) tertibkan parkir yang melanggar fungsi jalan
Satpol PP lakukan penindakan langsung dan hentikan aktivitas yang melanggar aturan.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak mempertanyakan: apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh kekuasaan dibiarkan?
“Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat bisa hilang. Ini bukan cuma soal parkir, ini soal keadilan,” ujar warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. Ketegasan penegakan hukum akan menentukan apakah aset desa tetap menjadi milik rakyat atau berubah menjadi alat kepentingan segelintir orang.
TKD Diduga Jadi Ladang Usaha Keluarga Kades, Parkir Semrawut Ganggu Akses Ibadah, Negara Tidak Boleh Kalah!












