Bojonegoro, Newsinsight – Dugaan praktik pungutan di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro, kali ini mengarah ke SMK Kasiman 1, Kecamatan Kasiman. Isu ini semakin memiris karena bukan pertama kalinya sekolah tersebut menjadi sorotan publik. Sebelumnya, sempat beredar keluhan terkait dugaan pengambilan dan penyimpanan Kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) siswa oleh pihak guru. Kini, muncul kembali dugaan pungutan berkedok “sumbangan sukarela” yang justru dipatok nominalnya kepada wali murid.
Informasi terbaru bermula dari keluhan salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan adanya penetapan nominal “sumbangan” yang seolah-olah menjadi kewajiban bulanan bagi para orang tua siswa.
Menurut penuturan wali murid yang enggan disebut identitasnya, pihak sekolah meminta sumbangan sebesar Rp75.000 per bulan dengan alasan untuk menutup kebutuhan kegiatan yang tidak dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang lebih memiriskan, ada wali murid yang membayar Rp100.000 namun kelebihan pembayarannya tidak dikembalikan, seolah nominal tersebut sudah ditetapkan secara mutlak.
”Sumbangan untuk sekolah Rp75.000 per bulan, alasannya untuk kegiatan yang tidak dibiayai Dana BOS. Yang lebih miris, ada wali murid yang membayar Rp100.000 namun uang kembaliannya tidak diberikan,” ungkapnya kepada awak media.
”Belum lama ini publik dikejutkan informasi dugaan pengambilan Kartu ATM PIP siswa oleh guru di sekolah yang sama. Kini, warga kembali dihadapkan pada dugaan pungutan yang dipatok nominalnya. Semoga ini bukan pola yang terus berulang,” ujar salah satu warga yang memantau perkembangan di sekolah tersebut.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah, diperoleh jawaban singkat:
”Ngapunten jenengan tindak sekolahan mawon, mas. Nanti akan kami jelaskan. Terima kasih.”
(Artinya: Maaf, Bapak langsung ke sekolah saja. Nanti akan kami jelaskan.)
Pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait nominal pungutan maupun mekanisme pengelolaannya, dan hanya mengundang awak media untuk datang langsung ke lokasi sekolah.
Dasar Hukum yang Menegaskan: Sumbangan TIDAK Boleh Dipatok
Praktik ini memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat, mengingat sudah ada payung hukum yang jelas mengatur perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan. Berikut landasan hukumnya:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (2)
Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri tidak boleh menjadi beban wali murid.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (3)
Pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat tanpa memungut biaya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
Secara tegas membedakan:
· Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu ditentukan sekolah — DILARANG di sekolah negeri
· Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, tidak mengikat, nominal TIDAK boleh ditentukan sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
· Pasal 10 ayat (2): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk sumbangan, BUKAN pungutan
· Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Inti aturannya: Jika nominal sudah dipatok, jadwal pembayaran ditetapkan, dan terasa memaksa — itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang peraturan
Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti informasi ini, terlebih karena SMK Kasiman 1 sebelumnya juga telah menjadi sorotan terkait masalah pengelolaan dana PIP.
”Kami tidak keberatan membantu sekolah, tapi jalannya jangan dipaksakan dan transparanlah penggunaannya. Kalau namanya sumbangan, nominalnya jangan ditentukan. Apalagi ini sudah kedua kalinya ada masalah, semoga ada penjelasan yang jelas dari pihak sekolah,” harap wali murid.
Redaksi berencana akan mendatangi langsung SMK Kasiman 1 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kepala Sekolah maupun Ketua Komite Sekolah terkait kedua isu yang mengemuka. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang ingin memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini, silakan menghubungi redaksi kami.
Usai Kasus ATM PIP, Kini Dugaan Pungutan Rp75 Ribu/Bulan Muncul di SMKN 1 Kasiman
