Warga Desak Aparat Bertindak: Lokasi Judi di Desa Betet Dikelola Pengusaha Lokal

News14 Dilihat
banner 468x60

Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam dan permainan dadu dikabarkan masih berjalan aktif dan terang‑terangan di wilayah Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kegiatan yang jelas melanggar aturan hukum ini berlangsung seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun warga dan pengamatan di lapangan, kegiatan tersebut berjalan rutin di lokasi yang sudah diketahui umum. Selain adu ayam, tersedia juga meja‑meja permainan dadu dengan nilai taruhan yang cukup besar. Kegiatan ini diduga dikelola dan diatur oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal luas dengan nama Rahmat.

‎Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah namun merasa tidak berdaya. Lokasi kerap dikunjungi peserta dari berbagai desa bahkan luar kecamatan, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang menghentikan operasionalnya secara permanen.

‎“Sudah berjalan lama, warga semua tahu, tapi seolah dibiarkan saja. Kami khawatir dampak buruknya menyebar ke anak‑anak dan lingkungan,” ujar salah satu warga.

‎Secara hukum, segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam dan dadu dilarang tegas dalam Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Penyelenggara dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp25 juta, sedangkan peserta terancam penjara maksimal 4 tahun.

‎Masyarakat kini berharap Polres Nganjuk dan jajaran Polsek Ngronggot segera turun melakukan penindakan menyeluruh, menutup lokasi, serta memproses hukum pihak yang diduga mengelola demi memulihkan wibawa hukum dan ketertiban di wilayah tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *