Bojonegoro, Newsinsight – Keresahan masyarakat semakin memuncak menyusul menjamurnya pangkalan atau lapak minyak mentah yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di Desa Dangilo, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan yang berlangsung terbuka ini kini semakin mengkuatirkan warga karena diduga bukan sekadar menjual minyak mentah, melainkan terindikasi mencampurnya dengan BBM bersubsidi untuk kemudian dikirim ke wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang berkembang luas di masyarakat, praktik bisnis yang diduga melanggar aturan ini ternyata sudah berjalan cukup lama dan semakin berkembang biak tanpa ada upaya penindakan yang berarti dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kegiatan ini beroperasi secara leluasa, seolah-olah mendapat perlindungan atau diabaikan oleh pihak berwenang.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pangkalan-pangkalan minyak mentah tersebut diduga milik seorang berinisial P.JPT, yang dikenal sebagai “pemain lama” di dunia bisnis perminyakan di wilayah tersebut dan namanya sudah lang lang buana.
”Pangkalan itu milik Pak P.JPT beliau pemain lama di sini, namanya sudah dikenal luas dalam bisnis perminyakan,” ujar warga tersebut.
Yang lebih mencemaskan, dari informasi yang dihimpun, minyak mentah yang diproduksi di pangkalan tersebut diduga dicampur dengan BBM bersubsidi, lalu dikemas dan dikirim secara massal ke wilayah Jawa Tengah. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat dan kerugian negara yang sangat besar, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, bukan dicampur dan diperdagangkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwenang selama ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya: mengapa praktik yang sudah diketahui lama berkembang biak ini justru dibiarkan berjalan tanpa ada sentuhan hukum? Apakah ada kelalaian pengawasan, atau justru ada hal lain yang melatarbelakangi kelambanan ini?
Masyarakat dan publik luas pun mendesak agar Dinas terkait, aparat penegak hukum, serta pihak Berwenang di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera turun ke lokasi di Desa Dangilo, Kecamatan Kasiman, melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa kelengkapan perizinan, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat jika terbukti melanggar aturan perminyakan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media telah berupaya menghubungi dan meminta keterangan kepada P.JPT selaku pengelola pangkalan minyak mentah tersebut, namun belum memberikan tanggapan maupun keterangan apapun.
Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, baik pengelola maupun instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Pangkalan Minyak Diduga Tanpa Izin di Dangilo, Dicampur BBM Bersubsidi Dikirim ke Jateng — Milik P.JPT “Pemain Lama” Belum Dikonfirmasi












