‎Diamnya Aparat Bojonegoro, Harapan Satu-satunya: Polda Jatim Usut Dugaan Minyak Ilegal Dangilo Bojonegoro 

Hukum100 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight Sejak dugaan praktik pencampuran minyak mentah dengan BBM bersubsidi di pangkalan Desa Dangilo, Kecamatan Kasiman, mencuat ke permukaan, situasi justru berbalik menjadi hening. Alih-alih ada klarifikasi maupun langkah penindakan, baik pengelola yang berinisial P.JPT maupun aparat penegak hukum setempat justru terlihat berdiam diri seolah tak ada yang terjadi. Ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

‎Saat informasi pelanggaran tersebut mulai menyebar luas, awak media kembali berupaya mengonfirmasi kepada P.JPT selaku pengelola, namun tetap tak ada tanggapan. Begitu pula dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum memberikan pernyataan maupun langkah nyata untuk menindaklanjuti laporan yang mencuat tersebut. Keheningan ini justru semakin memicu kecurigaan publik: apakah karena pihak yang terlibat adalah “pemain lama” yang sudah dikenal luas, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tingkat lokal?

‎Masyarakat yang selama ini menyaksikan praktik tersebut berjalan leluasa kini mulai kehilangan harapan kepada aparat setempat. Satu-satunya harapan yang tersisa kini tertuju kepada Polda Jawa Timur. Warga mendesak agar pihak berwenang di tingkat provinsi segera turun langsung ke lokasi di Desa Dangilo, Kecamatan Kasiman, melakukan penyelidikan menyeluruh yang independen, memeriksa kelengkapan perizinan, menelusuri aliran pencampuran BBM bersubsidi, serta memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

‎”Kami hanya berharap Polda Jatim yang datang sendiri, bukan diserahkan ke bawahannya lagi. Kalau di sini sudah diam saja, siapa lagi yang bisa kami harapkan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

‎Publik pun berharap agar Polda Jatim tidak menutup mata terhadap keresahan ini. Dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi ini harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai keheningan aparat justru semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan kepada pihak yang diduga melanggar hukum.

‎Redaksi kembali membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik pengelola maupun aparat berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *