‎Bukan Utang Biasa? Dugaan Penipuan Berkedok Usaha Toko di Tuban: Barang Diambil, Uang Tak Dibayar, Janji Palsu Berulang Bertahun-Tahun

Hukum, News12 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Isu dugaan penipuan berkedok usaha dagang kini mencuat dan meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban. Seorang warga bernama Halimah, yang berdomisili di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, diduga kuat menggunakan kedok pembukaan toko sebagai sarana untuk menipu para pedagang dan mengambil barang tanpa niat membayar.

‎Modus yang diduga digunakan Halimah terencana dan sangat meyakinkan: meminta para pedagang mengirimkan barang dagangan dengan janji “barang sampai lokasi langsung dibayar tunai kontan.” Namun berdasarkan dugaan yang berkembang dan keterangan korban, begitu barang turun dan selesai dibongkar, pembayaran diduga tidak pernah terlaksana. Yang diberikan bukanlah uang tunai, melainkan janji pembayaran yang terus diundur-undur hingga berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa kepastian.

‎Salah satu dugaan kerugian terbesar dialami oleh Mafud, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel. Ia diduga mengirimkan barang berupa beras senilai Rp 16.000.000,- kepada Halimah dengan keyakinan akan dibayar tunai saat barang diterima. Namun hingga kini, uang tersebut diduga belum pernah dikembalikan sepeser pun. Setiap kali ditagih, yang diterima hanya janji-janji pembayaran yang diduga terus diulang namun tak pernah ditepati.

‎”Janjinya langsung dibayar tunai saat barang sampai. Setelah dibongkar, bilang besok. Besoknya bilang lusa. Sudah bertahun-tahun berlalu, uang Rp 16 juta milik saya diduga belum dikembalikan. Setiap ditagih hanya janji palsu yang sama berulang,” ungkap Mafud yang diduga telah berulang kali menagih namun tak kunjung mendapat hasil.

‎Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, diduga masih banyak pedagang lain yang mengalami nasib serupa. Halimah diduga berulang kali menggunakan pola yang sama: meminta barang dikirim dengan janji pembayaran tunai, lalu setelah barang diterima, pembayaran diduga sengaja dielus-elus dan ditunda-tunda tanpa kejelasan waktu pelunasan.

‎Masyarakat kini menyampaikan harapan agar dugaan penipuan ini segera ditelusuri dan ditangani oleh pihak berwenang. Masyarakat menduga kuat bahwa perbuatan ini bukan sekadar masalah utang-piutang biasa, melainkan modus terencana mengambil barang milik orang lain dengan janji palsu sejak awal. Warga berharap agar dugaan ini segera diselidiki, sehingga tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban serupa di masa mendatang.

‎Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Halimah untuk memberikan ruang tanggapan dan klarifikasi, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *