Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian sabung ayam yang telah lama menjadi masalah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan kembali beraktivitas secara masif dan semakin leluasa. Lokasi yang menjadi sorotan utama masih berada di Desa Garas, Kecamatan Bagor, yang diketahui dikelola oleh warga setempat bernama HD. Keberlangsungan kegiatan ilegal ini terus menuai kritik keras dari masyarakat, yang menilai aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti, seolah-olah mendapat kelonggaran atau perlindungan sehingga aparat penegak hukum seakan ‘tutup mata’.
Berdasarkan pantauan terbaru di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut kini berjalan lebih teratur dan ramai dibandingkan laporan sebelumnya. Penonton dan peserta taruhan tidak hanya datang dari warga sekitar, namun juga berdatangan dari desa-desa tetangga hingga kecamatan lain di wilayah Nganjuk. Nilai taruhan yang dipasang pun bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per pertandingan, berlangsung secara terbuka tanpa rasa takut akan tindakan penertiban.
Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kembali menyuarakan kekecewaannya. “Sudah berminggu-minggu kami saksikan sendiri kegiatan ini berjalan. Lokasinya jelas, pengelolanya diketahui semua orang, dan suaranya terdengar sampai ke pemukiman. Sangat aneh rasanya jika pihak kepolisian mengaku tidak tahu atau tidak memiliki informasi, padahal ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat,” ungkap warga, Senin (8/6/2026).
Masyarakat semakin mempertanyakan kinerja Polres Nganjuk. Pasalnya, sabung ayam yang disertai pertaruhan uang merupakan tindak pidana yang jelas dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain terkait pemberantasan perjudian. Padahal, warga mengaku telah banyak memberikan informasi maupun laporan, namun hingga kini belum ada langkah nyata atau penindakan tegas yang dilakukan di lokasi milik HD tersebut.
Menanggapi situasi yang kian memanas ini, awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, AKP Sukaca, guna mendapatkan penjelasan resmi dan langkah tindak lanjut yang akan diambil terkait maraknya sabung ayam di wilayah hukumnya.
Namun, hingga berita lanjutan ini diturunkan, AKP Sukaca belum memberikan keterangan yang jelas maupun tanggapan resmi terkait hal tersebut. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan baik melalui pesan tertulis maupun percakapan langsung belum membuahkan hasil jawaban yang memuaskan publik. Ketidakjelasan sikap dan pernyataan dari pihak kepolisian ini justru semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini.
Masyarakat berharap agar pihak Polres Nganjuk segera angkat bicara dan bertindak tegas. Publik menuntut agar lokasi perjudian tersebut segera dibongkar, pengelola dan pelakunya diproses sesuai hukum, serta tidak ada lagi pembedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Warga khawatir jika dibiarkan terus berlanjut, praktik ini akan merusak tatanan sosial masyarakat dan memicu dampak negatif yang lebih luas bagi wilayah Kecamatan Bagor dan Kabupaten Nganjuk secara keseluruhan.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Nganjuk untuk melengkapi informasi dan kejelasan terkait kelancaran penegakan hukum di wilayah tersebut.













