‎Hutan Montong Gundul, Oknum Brimob DN: “Itu Punya Bapak”, APH Belum Ada Langkah

Hukum283 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Dugaan praktik penebangan liar atau ilegal logging di kawasan Dusun Guyangan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, semakin mencuat ke permukaan dan memancing kemarahan publik. Bukti nyata terlihat jelas dari tumpukan batang pohon yang baru saja ditebang berserakan di lahan yang kini makin gundul, namun hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

‎Saat dikonfirmasi awak media, oknum Brimob berinisial DN yang bertugas di Kompi III Batalyon C Pelopor Satbrimobda Polda Jatim memberikan jawaban yang justru menguatkan dugaan keterlibatan:
‎”O iya mas, itu punya Bapak. Kayu AB itu. Bagaimana mas, adakah sesuatu yang mungkin bisa dibicarakan?” ucapnya dalam dialek setempat.

‎Lebih mirisnya, tak lama setelah konfirmasi tersebut disampaikan, sejumlah oknum anggota lain dari Polresta Tuban berulang kali mencoba menghubungi awak media. Panggilan yang datang berturut-turut ini memunculkan dugaan baru: apakah upaya ini bertujuan untuk meluruskan fakta, atau justru berusaha meredam informasi sebelum menyebar lebih luas? Hal ini makin mempertegas kecurigaan adanya saling tutup antar elemen aparat dalam kasus ini.

‎Padahal informasi lapangan sudah membenarkan adanya penebangan yang dilakukan menggunakan alat penebang, di mana salah satu pihak yang terlibat adalah oknum Brimob tersebut.

‎Publik kini mempertanyakan independensi penegakan hukum. Mengapa alih-alih segera melakukan penyelidikan dan pengamanan barang bukti, justru muncul upaya pendekatan sepihak? Masyarakat menuntut pimpinan Satbrimobda Polda Jatim beserta jajaran kepolisian dan Dinas Kehutanan bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan kepentingan umum dan hukum yang berlaku .

‎Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini maupun serangkaian upaya penghubungan yang dilakukan oknum Polresta Tuban tersebut.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *