Tuban, Newsinsight – Situasi di lokasi dugaan Galian C ilegal milik mantan prajurit TNI AD, PRM, di Dusun Depis, Desa Menilo, Kecamatan Soko, kini makin menimbulkan banyak tanya. Selama dua hari terakhir aktivitas penggalian memang terhenti, namun alat berat belum digeser sedikit pun dan masih diparkir bersiap beroperasi kapan saja.
Ketiadaan tindakan nyata dari aparat, khususnya Polda Jatim, membuat warga makin curiga. Padahal sudah jelas aktivitas ini diduga melanggar aturan, tapi seolah ada keengganan untuk menindak tegas. Spekulasi pun mengarah pada peristiwa tanggal 20 Juli 2026, saat PRM tercatat berkunjung ke lingkungan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
”Apa benar sekadar silaturahmi? Atau setelah ‘ngopi’ di sana, dia jadi merasa aman dan hukum jadi tumpul? Kenapa sampai sekarang belum ada penyegelan, belum ada pemeriksaan serius?” tanya warga yang meminta namanya disembunyikan.
Masyarakat mulai meragukan netralitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Kesabaran publik sudah habis, dan kini mereka tidak lagi menuntut kejelasan ke tingkat bawah, melainkan meminta langsung kepada Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan sendiri. Publik menuntut penjelasan terbuka: apakah kunjungan pada 20 Juli lalu memengaruhi lambatnya penindakan terhadap kasus ini?
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim maupun Polresta Tuban belum juga memberikan tanggapan resmi terkait kejanggalan ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua Hari Lokasi “Mati”, Alat Berat Masih Menunggu: Publik Curiga Kunjungan 20 Juli ke Ditreskrimsus Buat PRM Kebal Hukum












