‎”A/B Looss” Melintasi Dua Provinsi! Minyak Diduga Ilegal Wonocolo–Bleboh Dikirim ke Jateng — Togek Bebas, Siapa Melindungi?!

News48 Dilihat
banner 468x60

Blora, Newsinsight – Fakta pelanggaran semakin tak terbantahkan! Dugaan pangkalan minyak ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, yang dikelola sosok berinisial Togek, kini terbukti semakin nyata dan terang-benderang. Pengusaha yang terkenal licin dan seakan kebal hukum ini telah berulang kali menjalankan praktik serupa, namun sungguh memprihatinkan: Polres Blora maupun Polres Bojonegoro dinilai tak mampu menyentuhnya sama sekali!
‎
‎Jejak kejahatan jelas terlihat siapa saja bisa lihat: minyak mentah hasil penyulingan di wilayah Gunung Wonocolo — yang melintasi wilayah Bojonegoro — dikumpulkan di pangkalan Desa Bleboh, lalu secara terang-terangan dicampur dengan Solar Bersubsidi. Hasil campuran yang dikenal dengan kode “A/B Losss” itu dikirim terus-menerus ke berbagai wilayah Jawa Tengah — meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah dengan mengorbankan kerugian negara!
‎
‎Yang sungguh tak masuk akal: pengelola sendiri memamerkan kejahatannya lewat status WhatsApp bertuliskan “A/B Losss” — seolah menantang hukum! Kode itu sendiri adalah pengakuan tertulis:
‎
· ‎”A” = Solar Bersubsidi — yang dilarang dialihkan ke usaha komersial
‎​
· ‎”B” = Minyak Hasil Penyulingan Wonocolo — tanpa izin resmi
‎​
· ‎”Losss” = Bebas Tanpa Batas — sengaja melanggar aturan!
‎
‎Ini bukan sekadar dugaan — ini pengakuan sendiri yang membuka aibnya! Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas serta ketentuan pengendalian BBM bersubsidi, namun pelaku tetap beroperasi leluasa tanpa rasa takut.
‎
‎PUBLIK TIDAK AKAN DIAM LAGI! Kami menuntut:
‎
‎Polda Jawa Timur & Polda Jawa Tengah turun langsung — karena kejahatan ini melintasi dua provinsi!
‎
‎Satgas Migas & lembaga terkait segera sidak lokasi, amankan bukti, hentikan pengiriman!
‎
‎Polres Blora & Polres Bojonegoro jelaskan mengapa selama ini diam saja — ada apa?!
‎
‎Telusuri asal minyak di Wonocolo-Bleboh hingga pengiriman ke Jateng — usut semua yang terlibat!
‎
‎Tangkap dan proses Pengusaha sesuai hukum — tidak boleh ada yang kebal!
‎
‎Jika aparat setempat dinilai tidak mampu atau enggan bertindak, maka Polda Jatim, Polda Jateng, serta lembaga pusat wajib turun tangan langsung. Hukum tidak boleh dibeda-bedakan! Tidak boleh ada tempat kebal hukum di perbatasan Jatim-Jateng ini!
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *