‎Bukan Hanya Mbah Dol, Irfan & Cip Juga Kelola Tambang Diduga Ilegal di Kasiman — Publik Desak Polda Jatim Turun!

News13 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro ternyata lebih luas dari yang diketahui sebelumnya. Tak hanya tambang yang diduga dikelola oleh mantan Kepala Desa, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya sosok lain yang juga mengelola kegiatan serupa di wilayah tersebut.
‎
‎Berdasarkan keterangan warga sekitar, dua sosok yang dimaksud adalah Irfan dan Cip. Nama-nama ini dikabarkan sudah tidak asing lagi di dunia pertambangan, khususnya di wilayah Bojonegoro, dan diduga telah lama bergerak di sektor ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pertambangan tanpa izin di Kasiman bukanlah kegiatan tunggal, melainkan jaringan yang berjalan sistematis.
‎
‎Kegiatan pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap pengambilan bahan galian wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Ketiadaan perizinan membuat kegiatan tersebut masuk kategori ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
‎
‎Mengingat nama-nama yang disebut sudah dikenal luas dan kegiatan terus berulang meski sempat ditutup, warga meragukan penindakan di tingkat kabupaten saja sudah cukup. Kini harapan publik tertuju langsung kepada Polda Jawa Timur agar turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menindak tegas Mbah Dol, Irfan, Cip, serta seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat tidak menginginkan penutupan sementara, melainkan kepastian hukum yang permanen.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *