‎Disebut Terang-Terangan Tapi Tak Ditindak — Polres Blora Bungkam, Publik Serukan Polda Jateng Turun!

News151 Dilihat
banner 468x60

Blora, Newsinsight – Suasana terkait dugaan pangkalan minyak ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora kini semakin memanas dan menyita perhatian luas publik. Pasalnya, setelah pemberitaan sebelumnya mencuat, sosok pengusaha berinisial Togek justru tampil seolah menjadi pahlawan yang mengungkap siapa saja yang diduga masih mengelola kegiatan serupa di wilayah tersebut, bahkan secara gamblang menyebutkan nama-nama yang diklaimnya masih beroperasi aktif hingga saat ini.
‎
‎Namun fakta di lapangan berbicara lain. Meski nama-nama Bu Carik (mantan pengelola), Giyar, Slamet, Pak Yo / JN (oknum Brimob), Wasiran sudah disebut secara terbuka, dan Togek sendiri sebelumnya dikabarkan berada dalam proses penyelidikan, kenyataannya hingga hari ini — Togek maupun para pihak yang disebutnya masih beraktivitas dengan leluasa tanpa ada gangguan apa pun. Semua berjalan normal seolah tidak ada masalah hukum yang mengganjal.
‎
‎Kondisi ini semakin mengganjal ketika diingat bahwa Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, sebelumnya telah memberikan tanggapan baik dan menyatakan bahwa kasus terkait Togek sedang dalam proses penyelidikan. Bahkan dijanjikan akan ada tindak lanjut nyata atas informasi yang disampaikan awak media. Namun hingga berita ini dinaikan, belum terlihat langkah konkret apa pun. Polres Blora seakan membungkam dan tidak memberikan kejelasan perkembangan kasus, meski nama-nama yang disebut sudah jelas teridentifikasi.
‎
‎Masyarakat pun kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut. Apakah proses penyelidikan yang dijanjikan benar-benar berjalan, atau justru terhenti di tengah jalan? Mengapa mereka yang disebut masih bisa beraktivitas tanpa rasa takut?
‎
‎Kini harapan masyarakat tertuju kepada Dinas terkait serta Polda Jawa Tengah agar segera turun langsung ke lokasi, memverifikasi kebenaran setiap nama yang disebut, memeriksa perizinan kegiatan, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku — tanpa pandang bulu, tanpa penundaan, dan tanpa membiarkan siapa pun terbebas dari jerat hukum.
‎
‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 12 ayat (1) dan (2), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan Hak Jawab secara tertulis.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *