DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati APBD 2027 di Rapat Paripurna ke-25, Tiga Agenda Dibahas Sekaligus

DPRD2 Dilihat

Sukabumi, Selasa, 13 Oktober 2026 – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya mengetuk palu kesepakatan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut lahir dalam Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Bupati Sukabumi H. Asep Japar juga hadir bersama Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi.

Tiga Agenda Dibahas Sekaligus

Selain itu, rapat paripurna tidak hanya membahas APBD 2027. Rapat juga membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026.

Kemudian, rapat juga membahas nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah. Agenda tersebut mencakup pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, pemerintah menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Bupati Ingatkan Duit Rakyat Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah. Ia menilai koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan keuangan tepat prioritas.

Menurutnya, penyusunan APBD harus melihat kemampuan fiskal daerah. Selain itu, daerah juga harus menyesuaikan dengan kebijakan anggaran pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah harus merencanakan pendapatan dan belanja secara cermat. Tujuannya agar pelaksanaan program tidak membebani keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus bertanggung jawab. Setiap program harus berjalan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, anggaran yang sudah ada harus mendukung pembangunan daerah. Anggaran tersebut juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaan anggaran tidak boleh hanya mengejar besarnya serapan belanja. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap program memberikan hasil nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selanjutnya, perangkat daerah harus menjalankan program sesuai perencanaan. Mereka juga harus memperhatikan skala prioritas dan menghindari penggunaan anggaran yang tidak berdampak bagi kepentingan publik.

Di sisi lain, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD tetap penting untuk mengawal APBD. Pengawasan yang baik akan memastikan penggunaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan sasaran pembangunan.

Setelah sepakat, Raperda APBD 2027 akan masuk tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Setelah itu, pemerintah akan menetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, kesepakatan ini bukan hanya menjadi proses administrasi pemerintahan. Kesepakatan ini juga menjadi pijakan untuk memperkuat pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *