
Sukabumi -. 3 September 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan pengurusan izin bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayahnya.
Desakan itu disampaikan dalam rapat lanjutan Komisi I yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis.

Fokus pembahasan mengarah pada dua dokumen penting, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Menurut DPRD, kelengkapan dua dokumen tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan para relawan dan pekerja yang setiap hari mengolah makanan di dapur SPPG.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menegaskan aspek keamanan menjadi pertimbangan utama.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya para relawan dapur yang setiap hari bekerja dalam proses pengolahan makanan,” ujar Andri.
Andri menjelaskan SLF menjadi instrumen untuk memastikan bangunan memang layak sebelum digunakan. Ia menyebut saat ini ada sekitar 402 unit SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah itu, yang aktif beroperasi diperkirakan 370 unit.
Komisi I pun memberi tenggat waktu. Seluruh pengelola diminta menuntaskan persyaratan paling lambat 31 Desember 2026 sesuai edaran Bupati Sukabumi.
“Harapannya sampai 31 Desember nanti seluruh SPPG sudah mengindahkan edaran Bupati dan memenuhi ketentuan yang telah disampaikan,” katanya.
Dalam rapat itu persoalan lahan juga ikut disorot. Andri menegaskan status lahan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan bangunan.
“Apapun status lahannya, baik milik sendiri maupun sewa, bangunan yang digunakan untuk operasional harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Agar proses tidak berbelit, Komisi I mendorong dibentuknya tim gabungan lintas OPD teknis. Dengan pola koordinasi terpadu, pengelola SPPG diharapkan tidak perlu berpindah-pindah mengurus izin ke berbagai kantor.
“Jangan sampai pengelola SPPG harus bolak-balik dari satu OPD ke OPD lainnya. Karena itu, kami sepakat mendorong adanya tim gabungan sehingga koordinasi bisa lebih mudah,” jelasnya.
Untuk wilayah Dapil 1, Andri menyebut ada kemajuan. Setelah edaran Bupati terbit dan dibahas di Komisi I, proses pengajuan izin sejumlah SPPG sudah mencapai 70 hingga 80 persen.
Meski tidak masuk ke teknis perizinan, Komisi I memastikan fungsi pengawasan tetap dijalankan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kami di Komisi DPRD tidak menangani teknis perizinannya. Tetapi fungsi pengawasan akan terus kami jalankan, termasuk memonitor perkembangannya sampai batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Andri.
















