‎Isu” Tambang Batu Kapur Desa Pakis Grabagan Tuban: Tanah Warga & Tanah Lindung Dicaplok, BBM Subsidi Disalahgunakan, Ada Jejak Oknum Polisi & Kades

Hukum, News100 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban membuat masyarakat tercengang. Pasalnya, usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi ini beroperasi dengan sewenang-wenang, dan kuat dugaan mendapatkan perlindungan atau menjadi “bekingan” dari oknum kepolisian serta pejabat pemerintahan setempat.

‎Dari pantauan lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat jelas menggunakan identitas nama PT Pesona Arnos Beton saat mengirimkan hasil galian dari lokasi tambang. Kuat dugaan kegiatan ini didukung dan dilindungi oleh oknum kepolisian berinisial SMK dan AND.

‎Redaksi telah memiliki bukti rekaman video yang merekam secara utuh kejadian pengrusakan tanah milik warga. Dalam rekaman tersebut juga terlihat jelas sosok yang diduga merupakan oknum kepolisian berada di lokasi kejadian dengan mengenakan pakaian sipil saat tindakan pengerusakan berlangsung.

‎Fakta di lapangan menunjukkan, pihak tambang dengan sengaja menggunakan alat berat secara paksa untuk merusak pagar pembatas tanah milik warga bernama Saudara CK. Tindakan ini dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sah, dengan tujuan jelas ingin menguasai lahan hak milik warga tersebut secara paksa dan anarkis.

‎Kecurigaan semakin mengarah pada keterlibatan langsung Pemerintah Desa Pakis. Oknum Kepala Desa Pakis diduga turut menjadi pelindung dan bekerja sama dengan pihak tambang. Ia disinyalir menjual aset tanah golongan desa maupun jalan milik umum, serta ikut mencaplok tanah hak milik warga secara paksa tanpa persetujuan pemiliknya.

‎Lebih mengkhawatirkan lagi, Kepala Desa Pakis diduga memberikan persetujuan agar kawasan tanah lindung Desa Pakis digarap dan dikeruk menggunakan ekskavator. Tindakan ini jelas berisiko merusak struktur tanah secara permanen dan mengancam keselamatan lingkungan serta pemukiman warga di sekitarnya.

‎Tak hanya itu, seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ini diduga kuat menggunakan BBM jenis bersubsidi. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan tegas dilarang menggunakan bahan bakar yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat umum.

‎Hingga berita ini resmi dinaikkan, awak media telah berupaya berulang kali meminta tanggapan dan konfirmasi resmi kepada pihak pengurus PT Pesona Arnos Beton, oknum polisi berinisial SMK dan AND, maupun Kepala Desa Pakis. Namun belum ada satu pun pihak yang bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan berat ini.

‎Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tingkat atas dan instansi terkait segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa kelengkapan izin, jejak pengiriman material, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun bukti penyangkal sebagai hak jawab demi keberimbangan pemberitaan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *