Tuban, Newsinsight – Isu dugaan penyewaan serta pengalihfungsian tanah persil milik Perhutani yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur resmi di wilayah Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, lahan milik Perhutani yang sebelumnya menjadi lokasi penebangan pohon, sebagian tanahnya justru disewakan diduga tanpa prosedur dan dialihfungsikan kepada pihak tertentu.
Berdasarkan keterangan narasumber di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, transaksi penyewaan serta pengalihfungsian tanah tersebut diduga melibatkan oknum dari lingkungan Perhutani sendiri — yaitu Asper Perhutani Montong dan Mantri Jetak. Harga sewa yang dipatok bervariasi, ada yang mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk ukuran seperempat hektar.
”Tanah bekas tebangan itu disewakan dan dialihfungsikan. Yang mengurus dan menyewakan itu diduga Asper Perhutani Montong dan Mantri Jetak. Harga sewanya sekitar 3 sampai 4 juta untuk seperempat hektar, dan diduga tanpa prosedur resmi,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media.
Isu dugaan penyewaan lahan persil Perhutani secara sepihak ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran prosedur. Semua bentuk pemanfaatan atau sewa lahan di wilayah kerja Perum Perhutani harus tunduk pada aturan resmi perusahaan dan memiliki legalitas hukum yang jelas, salah satunya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau program resmi pemerintah seperti Perhutanan Sosial. Mantri dan Asper (Asisten Perhutani) tidak memiliki wewenang pribadi untuk menyewakan lahan persil Perhutani secara sepihak demi keuntungan pribadi.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga terlibat. Namun hingga berita ini dinaikan, Asper Perhutani Montong yang berinisial Abdul Hamid belum memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan tersebut. Begitu pula dengan oknum Mantri Jetak Zamroni, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan: jika hutan gundul dan tanahnya bisa dialihfungsikan serta disewakan secara sepihak tanpa prosedur oleh pihak yang seharusnya menjaganya, lalu siapa yang sebenarnya melindungi aset negara?
”Kita melihat hutan gundul bukan hanya karena dicuri orang luar, namun ada dugaan kuat oknum-oknum Perhutani sendiri yang ikut main di dalamnya,” tegas warga yang lain.
Masyarakat kini berharap agar Dinas terkait serta Wakil Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Waka Perhutani) KPH Parengan segera menindaklanjuti temuan ini. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pengalihfungsian dan penyewaan aset milik negara tersebut tanpa prosedur yang sah. Jangan sampai aset negara justru habis dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum yang seharusnya menjaganya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhutani KPH Parengan maupun instansi terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.
Isu’ Tanah Persil Perhutani Diduga Disewa Sepihak Tanpa Melalui Mekanisme Program PKS — Publik Desak KPH Parengan Usut Tuntas!


















