Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih berjalan leluasa tanpa hambatan sedikit pun meski sudah menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini berlangsung seolah kebal hukum, hingga saat ini belum terlihat langkah penindakan tegas dari jajaran Polres Nganjuk.
Saat dimintai tanggapan resmi, Rahmat, yang diduga sebagai pengelola utama kegiatan tersebut, belum memberikan keterangan yang jelas maupun konfirmasi pasti terkait operasi yang dijalankannya. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Melihat kondisi yang makin memprihatinkan, masyarakat sekitar mulai kehilangan kesabaran terhadap sikap diam aparat setempat. Kini harapan publik beralih sepenuhnya kepada Polda Jawa Timur. Masyarakat mendesak pimpinan tertinggi kepolisian di Jawa Timur untuk segera turun tangan langsung, memeriksa kelalaian atau keengganan penindakan di tingkat bawah, serta menumpas tuntas praktik perjudian tersebut tanpa pandang bulu.
Publik menuntut kepastian hukum: apakah benar tidak ada laporan masuk, atau ada hal lain yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan aman?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















