‎Lahan Hijau Dirusak, Cucian Pasir Tetap Lancar! DLH & Polresta Tuban Harus Terbuka — Polda Jatim Diminta Tindak Tegas!

Hukum36 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pencucian pasir yang diduga tanpa izin di Jl. Jatirogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, semakin memicu keresahan dan kemarahan masyarakat luas. Padahal masalah ini telah dilaporkan dan awak media sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Tuban, namun hingga saat ini kegiatan tersebut masih berjalan lancar dan beroperasi seperti biasa tanpa ada tanda-tanda penghentian.

‎Kegiatan yang diduga dikelola oleh Bapak RN ini berlangsung di atas lahan yang dikategorikan sebagai Lahan Hijau (LP2B) — kawasan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk usaha komersial. Namun nyatanya, pencucian pasir terus berjalan, alat berat masih beroperasi, dan truk pengangkut hilir mudik seolah berada di atas hukum yang berlaku.

‎Yang semakin mengganjal di hati masyarakat adalah ketiadaan kejelasan dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban maupun Polresta Tuban hingga kini belum memberikan keterangan resmi maupun langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan publik. Masyarakat secara tegas menuntut agar kedua instansi tersebut bersikap transparan dan terbuka: apakah benar ada perizinan yang sah, atau justru ada pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi? Jika memang ada pelanggaran, mengapa belum ada penindakan? Dan jika sudah ada izin, mengapa tidak dipublikasikan agar warga mengetahui kebenaran yang sebenarnya?

‎”Kami minta transparansi. Kalau memang sah, tunjukkan perizinannya. Kalau melanggar, segera ditindak. Jangan sampai diam saja seolah tak ada yang terjadi. DLH dan Polresta Tuban harus jujur dan terbuka kepada publik,” tegas salah satu warga.

‎Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak berwenang di tingkat lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan: mengapa hingga kini belum ada langkah penindakan? Apakah benar-benar belum ada kesempatan untuk menertibkan, atau justru ada hal lain yang membuat aktivitas ini terus dibiarkan berjalan leluasa? Keheningan dan ketiadaan tindakan nyata semakin memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah ini menjadi tumpul.

‎Melihat situasi yang tak kunjung berubah dan terkesan diabaikan oleh aparat setempat, masyarakat kini tak lagi menaruh harapan hanya pada Polresta Tuban maupun DLH Tuban. Publik secara bulat menuntut agar Polda Jawa Timur segera turun tangan langsung. Diperlukan tim independen dari tingkat provinsi yang datang tanpa pandang bulu, memeriksa kelengkapan perizinan, menindaklanjuti pelanggaran penggunaan lahan LP2B, serta memeriksa pula kemungkinan adanya kelalaian maupun pembiaran dari pihak instansi terkait.

‎”Kalau di tingkat lokal saja diam saja, siapa lagi yang bisa kami harapkan? Harapannya sekarang hanya satu: Polda Jatim datang sendiri dan menindak dengan tegas. Jangan biarkan pelanggaran terus terjadi di depan mata,” ujar warga lainnya.

‎Publik pun berharap agar Polda Jatim tidak menutup mata terhadap keresahan ini. Dugaan pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang dan lahan lindung, serta dugaan pembiaran yang berlangsung lama ini harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena dianggap memiliki koneksi tertentu.

‎Hingga berita ini dinaikkan, cucian pasir tersebut masih beroperasi normal. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban dan Polresta Tuban belum memberikan keterangan resmi maupun bukti kelengkapan perizinan yang transparan. Masyarakat hanya menanti: tindakan nyata dari Polda Jatim serta keterbukaan penuh dari instansi terkait demi keadilan dan perlindungan lingkungan.

‎Redaksi telah mengirimkan konfirmasi kepada pihak pengelola, DLH Tuban, maupun Polresta Tuban, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *