‎Plt Kasatpol PP Tuban Sutaji Akui Tambang Gebalan Parengan Belum Berizin: Kami Hanya Bisa Pembinaan, Penindakan Ranah APH

News22 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sutaji, akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait temuan dugaan penambangan tanpa izin yang mencuat di wilayah Kecamatan Parengan, menyusul sidak yang sempat dilakukan bersama unsur kepolisian dan militer sebelumnya.

‎Dikonfirmasi awak media, Sutaji membenarkan hasil pengecekan yang dilakukan timnya:

banner 336x280

‎”Benar ada empat poin yang saya sampaikan lewat rekaman suara kemarin. Pertama, setelah kami datangi, data, dan tanya langsung, dipastikan kegiatan penambangan di wilayah Desa Wukiharjo, tepatnya di Dusun Gebalan, memang belum memiliki perizinan resmi. Kami sudah menyarankan kepada pengelola agar segera mengurus kelengkapan izin, sebab setiap kegiatan penambangan mutlak wajib memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Sutaji.

‎Dijelaskan pula bahwa kunjungan ke lokasi murni sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan yang disampaikan masyarakat setempat.

‎”Kami turun ke lapangan hanya untuk memverifikasi kebenaran informasi. Saat tiba di lokasi memang tidak sedang berlangsung penggalian aktif, namun kami sempat bertemu langsung dengan pengusaha dan pihak terkait. Di sana kami lakukan pembinaan dan peringatan tegas,” imbuhnya.

‎Namun terkait belum adanya tindakan penertiban atau penyegelan, Sutaji menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya:

‎”Perlu dipahami, pembinaan yang kami lakukan adalah bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah. Sedangkan untuk penindakan hukum, penyitaan, maupun penyegelan itu sepenuhnya kewenangan teman-teman Aparat Penegak Hukum lainnya. Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah segera berkoordinasi dan menyampaikan temuan ini kepada instansi berwenang agar ditindaklanjuti bersama.”

‎‎Terkait ranah perizinan, Sutaji menegaskan hal itu bukan wewenang pemerintah kabupaten:

‎”Sekali lagi kami tegaskan, urusan perizinan pertambangan merupakan ranah kementerian yang saat ini didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jadi semua akan kami koordinasikan sesuai porsinya masing-masing agar penanganannya berjalan benar dan sesuai aturan yang berlaku.”

‎Merespons penjelasan tersebut, masyarakat makin menaruh harapan besar kepada Polresta Tuban untuk segera menindaklanjuti temuan nyata ini. Publik berharap agar koordinasi yang dimaksud segera berbuah langkah penyelidikan dan penindakan tegas, sehingga tidak lagi terjadi kesan saling lempar tanggung jawab antar instansi. Warga menginginkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang nyata, bukan sekadar pembinaan yang belum mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

‎Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *