Rapat Paripurna ke-21, DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Rencana Kerja 2027

DPRD6 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMI, Rabu (16/09/2026) – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09/2026).

Rapat paripurna ini membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda lain adalah Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

banner 336x280

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., dan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., hadir bersama jajaran anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lain.

Banggar Paparkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD

Rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan disampaikan H. Usep. Ia memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati substansi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana Kerja DPRD 2027 Jadi Pedoman Tugas Legislasi

Agenda selanjutnya adalah penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut menjadi pedoman penting untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tahun mendatang. Dokumen itu mengatur pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Rangkaian agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Tambahan Bagi Hasil Rp89 Miliar untuk Program Prioritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., menjelaskan kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD. Setelah persetujuan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen kepada Gubernur untuk evaluasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.

Ia menyebut Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan bagi hasil sekitar Rp89 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Tambahan itu akan diarahkan untuk program prioritas daerah setelah memenuhi belanja wajib.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Budi menegaskan prioritas utama adalah pemenuhan belanja wajib, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lain. Sisa anggaran akan difokuskan untuk sektor prioritas sesuai RPJMD 2026.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.

Dengan persetujuan bersama tersebut, proses Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya masuk tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *