‎Rp40 Juta “Beli Hukum” Dikembalikan Usai Mencuat, Pelaku Ditangkap Ulang — Kades Tuwiri Wetan & Kapolsek Merakurak Bungkam, Publik Desak Usut Tuntas!

Hukum15 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Alur penanganan kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Merakurak membuat publik geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, perkara yang seharusnya berjalan di jalur hukum justru berbelok ke arah yang mencurigakan — penuh dengan dugaan transaksi uang tebusan, hingga kasus ini baru ditangani benar-benar setelah mencuat ke permukaan.

‎Kejadian bermula pada 16 Agustus 2026, ketika tiga orang diduga mencuri kayu milik Perhutani berhasil diamankan oleh pihak Polsek Merakurak. Namun, alih-alih langsung diproses secara hukum, perkara tersebut justru dibawa ke dalam mediasi yang diadakan di Polsek Merakurak. Dalam pertemuan tersebut didatangkan pula perangkat desa, Kepala Desa Tuwiri Wetan, Kepala Dusun, serta pihak Perhutani. Namun di balik proses yang terkesan damai itu, muncul dugaan kuat adanya transaksi uang pengondisian sebesar Rp40 juta yang menjadi syarat agar ketiga pelaku bisa bebas dari jeratan hukum. Tak lama setelah itu, para pelaku pun benar-benar dilepaskan dan berjalan bebas.

‎Namun, kebebasan para pelaku tidak berlangsung lama. Selang beberapa hari, kasus ini mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Baru setelah kabar tersebut ramai diketahui masyarakat, langkah pihak berwenang berbalik arah secara tiba-tiba. Melalui perantara Kepala Desa Tuwiri Wetan dan Kepala Dusun, uang yang diduga sebagai uang pengondisian sebesar Rp40 juta itu dikembalikan kepada keluarga pelaku. Tak lama berselang, ketiga orang tersebut kembali diamankan dan kini telah diproses ke Polresta Tuban.

‎”Seakan-akan hukum itu bisa dibeli dengan uang. Saat belum ada yang tahu, pelaku dilepas begitu saja setelah membayar. Tapi begitu publik mulai bertanya dan kasus mencuat, uang dikembalikan dan pelaku ditangkap lagi. Ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen untuk keuntungan pribadi, dan baru panik ketika ketahuan,” ungkap salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menerima uang Rp40 juta tersebut? Siapa yang menginisiasi mediasi hingga muncul nominal uang tebusan itu? Apakah pihak Kepala Desa Tuwiri Wetan, Kepala Dusun, Perhutani, maupun oknum kepolisian ikut mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut? Pengembalian uang itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menutup perkara ini dengan cara-cara yang tidak wajar, dan baru bergerak benar ketika ketahuan publik.

‎Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Tuwiri Wetan maupun Kapolsek Merakurak Iptu Hartono sama sekali belum memberikan keterangan apa pun untuk meluruskan fakta yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap berdiam diri ini justru semakin mempertegas kecurigaan publik bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi.

‎Kini, harapan masyarakat bulat dan lantang: Kepada pihak berwenang, usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya! Jangan hanya menindak para pelaku pencuriannya saja, tetapi juga oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi juga harus dijerat hukum setimpal. Siapa yang menerima uang itu? Siapa yang memberi perintah membebaskan pelaku? Mengapa Kepala Desa dan Kapolsek belum memberikan penjelasan apa pun? Semua harus diungkap secara transparan. Hukum tidak boleh dijual beli, dan tidak boleh hanya berjalan ketika publik saja yang menuntutnya!

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *