‎Sekaran Kasiman: Tambang Pasir Ilegal Buka Lagi — Mantan Kades & Pengusaha Lama Diduga Terlibat

News25 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Kabar yang memprihatinkan kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Bojonegoro. Tambang pasir darat yang sebelumnya sempat ditutup kini dikabarkan bangkit kembali beroperasi, tepatnya di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman. Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan kembali menyita perhatian warga sekitar.
‎
‎Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut dikelola oleh mantan Kepala Desa setempat, yang dikenal dengan nama Pak Dol. Tidak hanya itu, menguat pula dugaan adanya keterlibatan pengusaha lama yang sudah dikenal kerap muncul dalam dunia pertambangan di wilayah tersebut, Irfan,Cip sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berjalan dengan dukungan pihak yang sudah berpengalaman.
‎
‎Kegiatan pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap kegiatan penambangan wajib dilengkapi perizinan yang sah dari instansi berwenang. Pengelolaan tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat.
‎
‎Warga sangat berharap agar Dinas terkait, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan langsung, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tidak menginginkan penutupan sementara yang hanya berlangsung sesaat, melainkan penindakan nyata dan berkelanjutan.
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan apa pun. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *