‎Sumur Tua Diduga Ilegal Tetap Produksi di Kirim Ke Perusahaan Sendiri — Dimana Migas & APH?!

Hukum20 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Dugaan aktivitas pengeboran sumur tua yang beroperasi tanpa izin resmi di Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi perbincangan hangat sekaligus sumber keresahan mendalam di tengah masyarakat.

‎Keresahan warga bukan hanya soal perizinan yang belum jelas, melainkan adanya dugaan bahwa sumur tua tersebut menghasilkan minyak mentah yang diproduksi dan dikirim tanpa melalui mekanisme yang seharusnya berlaku — bahkan limbah minyak hasil kegiatan tersebut diduga mengalir bebas ke hutan dan ladang warga sekitar.

‎Yang semakin mengganjal, kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Dulu aktivitas ini pernah mencuat ke publik dan sempat dilakukan penyidikan/pemeriksaan serta penindakan oleh pihak berwenang, namun perkembangan penanganannya justru diduga mandek di tengah jalan dan tidak ada tindak lanjut yang nyata. Kini kegiatan tersebut kembali berjalan leluasa seolah tidak pernah ada masalah sebelumnya.

‎Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan pengeboran dan pengambilan minyak mentah di lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial MHT. Yang semakin menguatkan dugaan, minyak mentah hasil produksi dari sumur tua tersebut diduga dikirim langsung ke perusahaan sendiri tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku di sektor Migas. Hal ini tentu memicu berbagai pertanyaan sekaligus kecurigaan publik terkait legalitas alur produksi hingga distribusi minyak mentah tersebut — apalagi setelah sebelumnya pernah disidak namun tidak ada hasil yang jelas.

‎Tak hanya soal produksi dan pengiriman yang tidak jelas jalurnya, warga sekitar juga dirugikan secara langsung. Limbah minyak hasil kegiatan pengeboran dan pengolahan di lokasi tersebut diduga mengalir bebas tanpa pengolahan yang memadai, masuk ke area hutan dan merembes ke ladang pertanian milik warga sekitar. Hal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kesuburan tanah dan tanaman warga, tetapi juga mencemari sumber air dan merusak ekosistem lingkungan di sekitar lokasi.

‎”Kami melihat minyak diambil dan dikirim begitu saja tanpa ada prosedur yang jelas. Diduga diproduksi sendiri dan dikirim ke perusahaan sendiri, tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Limbahnya juga mengalir begitu saja ke hutan dan ladang kami, tanaman jadi rusak dan tanah berbau menyengat. Padahal dulu sudah pernah disidak, tapi entah kenapa perkembangannya mandek begitu saja, sekarang beroperasi lagi seperti biasa,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan dengan nada cemas sekaligus kecewa.

‎Kegiatan yang berjalan terbuka ini semakin menguatkan dugaan bahwa seluruh proses — mulai dari pengeboran, produksi minyak mentah, pengelolaan limbah, hingga pengiriman — berlangsung tanpa perizinan resmi dan pengawasan yang memadai. Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, setiap tahap kegiatan diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah berbahaya. Ditambah lagi dengan fakta bahwa kasus ini sebelumnya sudah pernah disidak namun diduga mandek, hal ini semakin mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola yang berinisial MHT belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait status perizinan, alur distribusi minyak mentah, maupun dampak limbah yang mencemari lingkungan sekitar. Begitu pula pihak berwenang belum memberikan penjelasan terkait kasus yang dulu sempat disidak namun diduga mandek. Ketidakjelasan ini semakin mendesak masyarakat untuk meminta kejelasan sekaligus perlindungan dari pihak berwenang.

‎Kini masyarakat berharap agar instansi terkait khususnya yang membidangi Migas dan Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan bertindak tegas. Pihak berwenang diminta segera memeriksa kelengkapan perizinan, menelusuri alur produksi hingga pengiriman minyak mentah tersebut, memeriksa dampak pencemaran lingkungan akibat limbah minyak, serta menelusuri mengapa kasus yang dulu sempat disidak justru mandek. Semua pihak yang terlibat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

‎Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak yang disebutkan maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *