‎Tambang Diduga Ilegal di Tawang Rejo Sarang Rembang — Debu Mengganggu, Jalan Rusak, Tanaman Petani Terdampak!

News15 Dilihat
banner 468x60

Rembang, Newsinsight – Keluhan warga dan petani di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang semakin memuncak. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini semakin menjamur dan berjalan leluasa setiap hari tanpa ada langkah penindakan apa pun dari pihak berwenang.
‎
‎Warga sekitar mengeluhkan dampak nyata yang dirasakan sehari-hari. Debu hasil kegiatan tambang beterbangan ke mana-mana, mengganggu pernapasan serta kenyamanan warga. Jalanan di sekitar lokasi pun kini rusak parah akibat hilir mudik kendaraan pengangkut material. Tak hanya itu, tanaman milik petani juga menjadi korban — tertutup debu tebal dan dikhawatirkan gagal panen, sehingga merugikan mata pencaharian warga.
‎
‎Kegiatan pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap pengambilan bahan galian wajib memiliki izin resmi yang sah. Tanpa perizinan, kegiatan tersebut masuk kategori ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Selain itu, dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan warga juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.
‎
‎Warga berharap agar Dinas terkait, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan, dan menindak tegas pelaku. Warga tidak ingin sekadar dijanjikan, melainkan tindakan nyata agar lingkungan, jalan, dan lahan pertanian mereka kembali terjaga.
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, pihak pengelola, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan apa pun terkait keberadaan kegiatan tersebut.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *