Aturan Dibiarkan: PIP Dipotong buat Mushola, Sekolah Tetap Pasang Iuran Rp10 Ribu

Pendidikan224 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di UPT SD Negeri Sidoharjo II, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, ternyata belum berhenti. Di tengah sorotan penguasaan kartu ATM dan pemotongan dana Rp50 ribu per siswa tanpa musyawarah, awak media menemukan bukti baru berupa kartu berwarna merah bertuliskan iuran UPT SD Negeri Sidoharjo II dengan nominal Rp10.000 per bulan yang berlaku selama satu tahun masa pelajaran.

Temuan ini semakin menguatkan kecurigaan orang tua murid, di mana sekolah diduga melakukan pemungutan ganda: selain memotong bantuan yang seharusnya hak anak, juga membebankan iuran rutin yang seakan menjadi kewajiban. Padahal hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku:

banner 336x280

‎Terkait Dana PIP:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP adalah hak mutlak siswa yang harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun . Sekolah dilarang keras menahan kartu ATM, memotong, maupun mengalihkan penggunaan dana tersebut untuk keperluan sekolah atau pembangunan fasilitas seperti mushola. Praktik ini berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara dan hak peserta didik.

‎Terkait Iuran Wajib:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak boleh ditetapkan nominal, jangka waktu, maupun dijadikan syarat pelayanan pendidikan. Adanya kartu yang menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran menandakan hal itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang aturan.

‎Saat dimintai tanggapan, salah satu anggota Komite sekolah justru memberikan pernyataan yang memicu keraguan lebih dalam:
‎”Saya tidak tahu prosesnya, intinya saya setuju dengan keputusan ini. Tapi saya tidak tahu apakah wali murid yang lain juga setuju atau tidak,” ucapnya singkat.

‎Pernyataan ini menegaskan dugaan bahwa keputusan pemotongan dana maupun pemungutan iuran tidak dibahas secara musyawarah bersama seluruh orang tua. Persetujuan yang ada bersifat pribadi dan tidak mewakili suara keseluruhan warga sekolah.
<span;>‎
<span;>‎Hingga berita ini dinaikkan, pihak Kepala Sekolah maupun perwakilan sekolah lainnya belum dapat dimintai keterangan resmi. Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa seluruh kejanggalan, menindak tegas jika terbukti melanggar aturan, serta mengembalikan hak-hak siswa yang telah dirugikan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *