Nganjuk, Newsinsight – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu masih menjamur dan beroperasi secara terbuka di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ilegal ini diketahui sudah berjalan lama, namun hingga saat ini belum ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lokasi tersebut beroperasi dengan pola buka-tutup, seakan tahu kapan harus waspada. Yang lebih mencolok, sosok pengelola yang dikenal dengan nama Rahmat justru sering muncul di hadapan publik tanpa rasa takut sedikit pun. Warga menyebutnya seakan-akan kebal hukum.
”Tempatnya kadang tutup, kadang buka lagi. Tapi Rahmat pengelolanya sering terlihat lewat begitu saja, santai saja. Seakan tidak ada yang berani menindak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, di mana setiap bentuk perjudian dapat dikenakan pidana penjara maupun denda. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — lokasi boleh saja sesekali sepi, namun pengelola tetap bebas berkeliaran tanpa ada yang diproses hukum.
Masyarakat tidak menginginkan sekadar penggrebekan yang hanya menghancurkan tempat. Publik menuntut agar Polres Nganjuk bersama Polda Jatim turun langsung, menindak tegas pengelola Rahmat beserta seluruh pihak yang terlibat.
”Jangan hanya tempatnya yang digrebek, tapi pelakunya dibiarkan kabur. Kalau begini terus, sama saja tidak ada yang berubah. Kami ingin Rahmat dan pengelola lainnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini dinaikan, pihak Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk belum memberikan keterangan terkait keberadaan kegiatan perjudian tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Buka-Tutup Tanpa Penindakan! Rahmat Kelola Judi di Betet Ngronggot — Polsek Ngronggot Diam, Warga: Tangkap Pelakunya, Bukan Cuma Hancurkan Tempat!












