‎Cucian Pasir Diduga Tanpa Izin Menjamur, RN Belum Dapat Dikonfirmasi

Hukum35 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Keresahan masyarakat semakin memuncak menyusul maraknya aktivitas pencucian pasir yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi di Jl. Jatitogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Yang memprihatinkan, kegiatan tersebut justru berlangsung di atas lahan hijau atau LP2B yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk usaha komersial. Alih-alih ditertibkan, kegiatan tersebut justru semakin menjamur dan berjalan leluasa tanpa adanya langkah penindakan yang berarti dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum. Hal ini tentu memicu berbagai pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan masyarakat luas.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pencucian pasir yang berlangsung terus-menerus di lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak yang berinisial RN. Kegiatan itu beroperasi secara terbuka di wilayah Jl. Jatitogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, memanfaatkan lahan hijau (LP2B) yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan maupun menghentikan operasionalnya jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan pengelolaan lahan. Padahal, kegiatan pencucian pasir tanpa izin di atas lahan hijau dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan sekitar, mulai dari pencemaran sumber air, kerusakan struktur tanah, penggundulan vegetasi, hingga gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

banner 336x280

Sampai berita ini dinaikkan, awak media berulang kali berupaya menghubungi dan meminta keterangan kepada pengusaha yang berinisial RN tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran informasi serta status perizinan usahanya, termasuk izin penggunaan lahan hijau (LP2B) yang dijadikan lokasi usaha, namun belum mendapatkan tanggapan maupun keterangan yang jelas.

Ketiadaan penindakan yang nyata ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya: mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan di wilayah Kecamatan Bangilan, apalagi beroperasi di atas lahan hijau yang seharusnya dijaga kelestariannya? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru ada hal lain yang melatarbelakangi kelambanan ini?

Masyarakat pun mendesak agar dinas terkait serta aparat penegak hukum, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Tuban dan Polresta Tuban, segera turun ke lokasi di Jl. Jatitogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan serta status penggunaan lahan hijau (LP2B), dan mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kelalaian ini justru semakin merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, baik pengusaha maupun instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *