‎Galian C di Perbatasan Tuban–Bojonegoro: Penjaga Sebut “Parman” Sebagai Pemilik, Namun Izin Belum Jelas

News33 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga kuat sebagai galian C tanpa kejelasan status hukum sedang berlangsung di wilayah Dusun Depes, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Wilayah ini terletak tepat di garis perbatasan antara Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab penanganannya.

‎Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, aktivitas penggalian terlihat berjalan aktif dengan kendaraan truk tanah keluar-masuk secara rutin. Meski demikian, hingga saat ini identitas pengelola serta kelengkapan dokumen perizinan belum dapat dipastikan keabsahannya.

‎Di lokasi hanya ditemukan seorang penjaga yang bertanggung jawab mengatur arus kendaraan, diketahui berinisial AG. Saat dikonfirmasi terkait siapa pemilik atau penanggung jawab utama dari kegiatan tersebut, AG menjawab “Bosse Bapak”

‎Namun ketika didesak untuk menyebutkan nama secara jelas, AG menyebutkan satu nama: “Bapak Parman Bose.”

‎Meski sudah ada nama yang disebut sebagai pemilik atau pimpinan, hal yang menjadi ganjalan besar adalah belum ditemukannya bukti surat-surat perizinan yang sah di lokasi maupun penjelasan rinci mengenai legalitas usaha tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada kejelasan apakah kegiatan ini memiliki izin resmi dari dinas terkait atau justru beroperasi secara ilegal.

‎Ketidakjelasan dokumen serta adanya dugaan pengelolaan yang samar-samar membuat masyarakat sekitar dan publik luas merasa khawatir. Mereka menilai kegiatan ini berisiko merusak struktur tanah dan lingkungan tanpa adanya tanggung jawab yang jelas.

‎Oleh karena itu, masyarakat secara tegas mendesak Kepolisian Resor Tuban untuk segera turun ke lokasi guna menindaklanjuti kasus ini. Publik meminta aparat memeriksa langsung kelengkapan perizinan, menelusuri keberadaan pihak yang bernama Parman, serta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *