Tuban, Newsinsight – Masalah pengelolaan HIPPAM yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian hari kian mengungkap fakta yang semakin memiriskan dan memperkuat dugaan penyimpangan sistemik. Belum tuntas isu pelanggaran hukum akibat beroperasi bertahun-tahun tanpa Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), kini terungkap struktur pengelolaan yang jauh lebih mencengangkan: kendali penuh aset vital desa ini ternyata diduga dipegang langsung oleh adik kandung Kepala Desa Dasmiati, yang bertindak sewenang-wenang seolah wilayah itu adalah milik pribadinya.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun awak media secara mendalam dan dikonfirmasi dari berbagai sumber terpercaya di lapangan, muncul fakta baru yang meluruskan struktur kekuasaan sebenarnya. Fakta di lapangan menyatakan bahwa kendali penuh organisasi maupun operasional HIPPAM justru dipegang erat oleh Sekretaris Desa atau akrab disapa Carik, yakni Febri.
Dan yang paling krusial, telah dipastikan bahwa Febri adalah adik kandung dari Kepala Desa Dasmiati sendiri. Bukan hanya sekadar menjabat sebagai pengawas, Febri justru berperan sebagai pemegang kendali utama, pengambil keputusan, dan pengatur tunggal segala kegiatan operasional HIPPAM milik BUMDes tersebut.
Posisi ganda yang dipegang Febri—sebagai pejabat pemerintahan desa (Sekdes) sekaligus pengelola tertinggi badan usaha—membuatnya merasa sangat leluasa dan berkuasa penuh. Ia tidak terikat pengawasan yang berarti, karena atasannya sendiri adalah kakak kandungnya, yaitu Kades Dasmiati. Sikap leluasa inilah yang menjadi alasan mengapa saat ditanya soal izin SIPA yang wajib hukumnya, Febri dengan santai menjawab tidak tahu atau berpura-pura tidak paham. Ia merasa aman dan terlindung sepenuhnya oleh kekuasaan keluarganya.
”Semua diatur Pak Febri. Mulai dari kebijakan, pembagian tugas, sampai uang masuk keluar, dia yang pegang kendali penuh. Dia adik kandung Bu Kades, jadi dia merasa berkuasa sepenuhnya di sini. Tidak ada yang berani mengoreksi, tidak ada yang berani bertanggung jawab. Apa pun aturan, seakan bisa diubah seenaknya sendiri,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul alur pengelolaan di tempat tersebut.

Kondisi makin menjadi rumit dan mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara/desa dengan adanya sosok bernama Rofik. Informasi yang berkembang dan terbukti kebenarannya menyebutkan bahwa Rofik adalah mitra kerja dekat sekaligus tangan kanan Febri dalam mengelola bisnis air bersih ini. Keterlibatan Rofik bukan sekadar staf biasa, melainkan ada kerja sama istimewa yang sangat merugikan aset desa.
Fakta di lapangan menemukan bukti nyata yang sangat mencurigakan dan melanggar aturan pengelolaan aset. Ditemukan sambungan pipa yang sengaja dipasang secara diam-diam, menghubungkan sumur milik pribadi Rofik langsung ke jaringan perpipaan induk milik HIPPAM (aset milik desa). Air yang dihasilkan dari sumur pribadi itu kemudian bercampur dengan air aset desa, disalurkan ke rumah-rumah warga, dan diperjualbelikan dengan tarif resmi yang sama persis.

Artinya, Rofik memanfaatkan fasilitas, peralatan, jaringan distribusi, dan izin (meskipun belum ada) atas nama desa untuk memasarkan air miliknya sendiri. Keuntungan yang diduga diterima Rofik dari penjualan air pribadi tersebut diduga dibagi bersama dengan Febri selaku penguasa tertinggi, tanpa sepengetahuan dan tanpa memberikan keuntungan apa pun kepada kas desa maupun warga.
”Ini jelas penipuan. Kami bayar air sebagai warga desa, uangnya seharusnya masuk kas desa untuk pembangunan. Tapi nyatanya, kami juga membayar air milik orang pribadi (Rofik) yang diselundupkan lewat pipa desa. Dan yang mengizinkan serta mengaturnya adalah adik kandung Kades sendiri. Di mana letak keadilannya? Aset desa malah dipakai cari untung pribadi keluarga dan kroninya,” tegas warga lainnya dengan nada kesal.
Rangkaian pelanggaran yang dilakukan jajaran pemerintahan Desa Tenggerwetan kini semakin lengkap dan jelas:
1. Pelanggaran Administrasi & Hukum: Beroperasi bertahun-tahun tanpa Izin SIPA sesuai UU Sumber Daya Air, terancam pidana dan denda miliaran rupiah.
2. Penyalahgunaan Jabatan & Nepotisme Terbuka: Adik kandung Kades memegang kendali mutlak BUMDes dan HIPPAM, menutup celah pengawasan independen.
3. Pencampuran Aset & Dugaan Korupsi: Aset desa dimanfaatkan untuk bisnis pribadi oknum tertentu (Rofik) yang bekerja sama dengan pejabat desa, berpotensi merugikan keuangan desa dalam jumlah besar.
Publik kini menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tuban, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya untuk tidak lagi berdiam diri. Diperlukan audit investigasi menyeluruh untuk menelusuri aliran uang penjualan air selama ini, memutus sambungan pipa ilegal, serta memproses hukum Kades Dasmiati, adiknya Febri, dan Rofik atas dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun tanggapan atau klarifikasi dari pihak Desa Tenggerwetan maupun pengelola BUMDes terkait fakta baru yang makin memberatkan ini. Kami akan terus memantau apakah kekuasaan keluarga di desa ini akan mampu membungkam hukum. (*)













